Jakarta –
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Irlangga Hartarta mengatakan, pihaknya akan mengumumkan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada Senin (16/12). Menurut dia, hingga saat ini pemerintah sedang berupaya untuk menyelesaikan resolusi tersebut.
“Laporannya sudah jatuh tempo lagi, sudah jatuh tempo, paling lambat hari Senin jam 10. Mereka akan dipanggil nanti. Mengenai PPN dan paket ekonomi. Nanti diumumkan di kantor,” kata Airlanga dalam konferensi pers yang digelar di Istana Kepresidenan, Jumat (13/12/2024).
Airlangga mengatakan, kebijakan mengenai PPN 12% akan diumumkan dalam bentuk Perintah Menteri Keuangan (PMK) dan Perintah Pemerintah (PP). Dia meyakinkan, berkat keputusan ini, barang-barang kebutuhan pokok rakyat akan dibebaskan dari PPN.
“Ada PMK dan PP. Ya nanti ada tarif tertentu, yang terpenting tidak dikenakan PPN untuk bahan pokok yang penting,” kata Airlanga.
Namun, dia belum mau merinci lebih lanjut mengenai PPN 12 persen tersebut. Sebab, pemerintah masih harus menyelesaikan aturan tersebut.
“Senin nanti baru diketahui. (Apakah ada kebocoran?) Masih dihitung, supaya tidak ada yang bocor. Nanti kita umumkan di Kementerian Koordinator, baru kita telepon,” tegasnya lagi. (gambar/gambar)