Jakarta –

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengenakan pajak khusus terhadap produk plastik. Ini tentang pengendalian penggunaannya karena berdampak negatif terhadap lingkungan.

Direktur Cukai dan Sarana Teknis Kementerian Keuangan DJBC Iyan Rubiyanto mengatakan, ada empat jenis produk plastik yang akan dikenakan cukai, yakni kantong plastik, kemasan plastik berlapis, busa polistiren, dan sedotan plastik.

“Ke depan produk-produk itu kita bidik kalau (plastik) kena cukai,” kata Iyan dalam konferensi publik PKN STAN ‘Penjajakan Potensi Cukai’, dikutip Rabu (24/7/2024).

Di sisi lain, DJBC akan menetapkan beberapa produk plastik yang tidak dikenakan pajak khusus, khususnya yang termasuk dalam kategori pengangkutan berkelanjutan/continuous, diekspor, ditempatkan di pabrik, dan dimusnahkan sebelum dikeluarkan dari pabrik.

Selain itu, produk plastik yang diberikan pembebasan cukai adalah untuk keperluan penelitian/pengembangan ilmu pengetahuan, untuk perwakilan/ahli negara asing, barang bawaan penumpang, pelintas batas dan kiriman perbatasan tertentu, serta untuk keperluan sosial.

Pengenaan cukai plastik akan menyasar produsen untuk produksi dalam negeri dan importir untuk produksi luar negeri. Sedangkan untuk tarifnya, kata Iyan, akan ditetapkan khusus per kilogram.

“Cukainya spesifik per kilogram. Pembayaran dilakukan di pabrik dan di pelabuhan, jika impor. Kami menawarkan cara pembayaran yang lebih sederhana yakni dengan pembayaran, bukan dengan materai,” jelasnya.

Asal tahu saja, komposisi sampah plastik yang terus meningkat menimbulkan beban ekonomi yang besar, baik dari segi dampak maupun penanganannya. Hal inilah yang melatarbelakangi rencana pemerintah mengenakan tarif cukai terhadap produk plastik.

Dalam pemaparan Iyan, Indonesia menduduki peringkat kelima dari 195 negara penghasil sampah plastik setelah Amerika Serikat, India, China, dan Brazil. Selain itu, Indonesia juga menempati peringkat kelima dari 138 negara penghasil sampah plastik laut di dunia setelah Filipina, India, Malaysia, dan China.

Komposisi sampah plastik di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Proporsi sampah plastik meningkat dari 17,11% pada tahun 2020, menjadi 17,13% pada tahun 2021 dan meningkat kembali menjadi 18,2% pada tahun 2022.

“Penanganannya luar biasa dan sepertinya kita perlu menangani plastik ini dengan baik. Ini mungkin perlu ditingkatkan melalui cukai,” jelas Iyan.

Sayangnya, saat ini belum jelas kapan tarif cukai akan mulai berlaku untuk produk plastik. “Tunggu saja kondisi masyarakat dan perekonomian. Jangan sampai kita memanfaatkan pajak khusus ini untuk kemudian mencegah atau menurunkan perekonomian atau industri,” jelasnya. (kilo/kilo)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *