Jakarta –
Pemerintah berencana mengubah model subsidi KRL menjadi berbasis NIK. Hal itu terungkap dalam dokumen nota keuangan usulan anggaran pendapatan dan belanja pemerintah tahun anggaran 2025.
Laporan Keuangan RAPBN tahun 2025 melakukan beberapa perbaikan pada skema PSO perkeretaapian. Salah satunya adalah penyempurnaan sistem tiket elektronik KRL Jabodetabek yang akan berbasis NIK.
Ketika kebijakan ini diterapkan, hanya mereka yang memenuhi syarat pendanaan dengan mengacu pada NIK yang akan menerima pendanaan. Saat ini, harga KRL akan otomatis dibebankan kepada mereka yang NIK-nya belum terdaftar sebagai pendukung.
Baru-baru ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan ada kajian untuk menaikkan tol KRL Jabodetabek sebesar Rp 1.000. Risal Wasal, Direktur Jenderal Departemen Perhubungan dan Perkeretaapian (Dirjen), mengatakan biaya tersebut masih dipelajari dan belum ada keputusan mengenai penerapannya.
Hingga saat ini tarif KRL Jabodetabek terdiri dari dua unsur yakni tarif dasar 25 km dan tarif progresif setiap 10 km. Risal tidak merinci kategori pajak mana yang ingin dinaikkan.
“Iya hikmahnya saat itu, kita maunya naikkan perak Rp 1.000-2.000 untuk jadi entry point, tapi belum terlaksana dengan Rp 1.000. Kata Risal saat ditemui di Gedung DPR di Jakarta. Senayan, Jakarta Pusat.
Terkait kenaikan KRL Jabodetabek, Risal mengatakan pihaknya masih menunggu kebijakan baru pemerintah. Ia menunggu instruksi dari pemerintahan berikutnya yang dipimpin oleh Prabowo Subianto, yang akan dimulai pada bulan Oktober.
Berdasarkan catatan detikcom, sejauh ini tarif dasar untuk 25 km pertama KRL Jabodetabek adalah Rp 3.000. Jika penumpang menggunakan layanan KRL Jabodetabek lebih dari 25km, akan dikenakan biaya berkelanjutan sebesar Rp1.000 per 10km.
Oleh karena itu, muncul wacana kenaikan harga KRL Jabodetabek mulai tahun 2022. Kenaikan biaya dasar untuk 25 km pertama diusulkan dalam pernyataan Dewan Kereta Api pada Januari 2022.
Saat itu, pengumuman dari pihak perkeretaapian menyarankan kenaikan harga dasar sebesar Rp 2.000, sehingga harga dasar ditetapkan sebesar Rp 5.000 untuk 25 km pertama. Saat ini, biaya tambahan untuk 10 km berikutnya tidak akan dinaikkan dan akan tetap sebesar 1.000.
Jadi apa pendapat para pendeteksi? Apakah Anda setuju dengan pemerintah mengubah sistem pendukung KRL menjadi berbasis NIK? Silakan isi survei di bawah ini. Jangan lupa sertakan alasannya.
Pemungutan suara ditutup pukul 14.00 atau 14.00 pada hari Sabtu tanggal 14 September.
(fdl/fdl)