Jakarta –

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengumumkan layanan pajak elektronik untuk sementara tidak tersedia pada hari ini, Sabtu 29/06/2024 mulai pukul 08.00 hingga 23.59 waktu setempat.

Berdasarkan laman resmi DJP, downtime tersebut dilakukan untuk menjaga keandalan sistem dan meningkatkan kualitas teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan DJP.

Seluruh aplikasi dinas luar negeri untuk sementara tidak dapat diakses pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB, demikian keterangan DJP yang dikutip Sabtu (29/06/2024).

Dengan kondisi tersebut, DJP berharap para pengguna jasa DJP dapat mengantisipasi periode tersebut. DJP pun meminta maaf atas situasi ini.

“Kami minta maaf atas ketidaknyamanannya. Hal ini disampaikan kepada pengguna jasa DJP untuk mengantisipasi periode tersebut,” tulis DJP.

DJP Online sendiri merupakan portal layanan elektronik yang berisi berbagai layanan perpajakan, mulai dari pendaftaran NPWP, aktivasi EFIN, pengajuan e-sertifikat, pertukaran data wajib pajak.

Batas waktu ini datang sebelum batas waktu rekonsiliasi Nomor Induk Kependudukan Nasional (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini dalam rangka pemberlakuan NIK sebagai NPWP yang akan dimulai pada 1 Juli 2024.

X netizen (sebelumnya di Twitter) juga mengeluhkan situasi downtime ini. Banyak yang menduga penyebab server DJP Online crash saat mencoba mengakses situs tersebut.

“Min, saya mau login ke djponline, apa yang terjadi dengan servernya? Kapan saya bisa login lagi??”

“Dari kemarin susah banget buka djponline. Mau bayar pajak ya nona-nona,” baca komentar dari profil @qc****.

@kring_pajak sore, layanan djp online sekarang 29/6/2024 ada error karena saya mencoba “Halaman ini tidak tersedia”, mohon informasinya, karena saya ingin membuat kode pungutan PPN mas. Terima kasih,” baca komentar di akun @Ly****.

Sebagai informasi tambahan, penggunaan NIK sebagai NPVP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan PMK nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPVP orang perseorangan, badan usaha, dan badan usaha. wajib pajak dan lembaga Badan pemerintah untuk wajib pajak.

NIK tersebut akan sepenuhnya diterapkan sebagai NPWP bagi individu warga. Jadi NPWP 15 digit (NPWP lama) sudah tidak ada lagi. Sedangkan bagi perorangan, organisasi, dan instansi pemerintah non-residen akan menggunakan NPWP 16 digit. (shc/fdl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *