Jakarta –

Siapa yang tidak kenal dengan jasa angkutan barang (jastip)? Layanan ini membantu Anda membeli barang dari luar negeri atau dalam negeri. Layanan ini disebut-sebut bisa menjadi peluang bisnis.

Jastip sering dibuka untuk produk-produk seperti pakaian, sepatu, aksesoris bahkan makanan. Namun, layanan ini mengancam bisnis lokal. Terlebih lagi, karena aturan yang tidak dipatuhi di Indonesia dapat merugikan negara dan konsumen.

Untuk itu, pemerintah mengontrol ketat produk non-pribumi yang masuk ke Indonesia, termasuk produk jastip dari luar negeri. Pemerintah menerbitkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Peraturan menjadi Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024.

Produk jastip dikenakan pajak

Melalui undang-undang ini, Satuan Pabean Bea Cukai memperjelas bahwa jenis dan jumlah barang bawaan pelaku perjalanan asing tidak lagi dibatasi, tetapi juga dengan undang-undang sebelumnya. Salah satu yang mereka incar adalah tas non personel atau jasa titipan (jastip).

Menurut Direktur Khusus Satuan Bea Cukai Direktur Jenderal Satuan Bea Cukai Kementerian Keuangan R. Fadjar Donny Tjahjadi, untuk personel bidang non bagasi tidak ada pembebasan pajak. Jadi semua barang yang diterima di daerah ini dikenakan pajak.

Namun pada kategori barang bukan pribadi, barang asing yang dibawa oleh penumpang, selain barang bukan untuk keperluan pribadi, termasuk jastip, tidak mendapatkan pembebasan sebesar 500 dolar Amerika atas total nilai barang yang dikenakan bea masuk. TONG dan PPh pasal 22 untuk produk impor,” ujarnya dalam sosialisasi Permendag 07/2024, dikutip dari YouTube Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kamis (5/2/2024).

Peraturan bagasi penumpang ini berdasarkan revisi Menteri Perdagangan (Permendag) Nr. 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan yang akan menjadi Permendag No. 7 Tahun 2024.

Pada awalnya terdapat pembatasan jumlah dan jenis barang yang dibawa oleh penumpang asing. Namun, penampilannya sulit dan menimbulkan tentangan publik. Untuk itu undang-undang tersebut direvisi dan dikembalikan kepada undang-undang semula.

Jadi, aturan bagasi yang dibawa oleh penumpang asing kembali ke aturan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203 Tahun 2017 tentang ketentuan impor dan ekspor barang yang dibawa oleh penumpang dan pengangkut.

Jastip terancam perubahan

Menteri Perdagangan yang masih dijabat Zulkifli Hasan (Zulhas) awalnya menekankan kepada masyarakat yang membuka jasa perizinan (jastip) atau jastiper untuk menghormati aturan impor. Apabila seluruh barang tidak termasuk dalam golongan barang pribadi, maka semuanya dikenakan pajak.

Ketentuan ini dibuat untuk melindungi masyarakat. Gubernur mengatakan, jika produk impor dari Jastipi tidak sesuai aturan dan merugikan negara, maka bisa masuk bui jika pembeli menggugat.

“Membawa debu ke sini akan melukai mukanya dan apa jadinya? Bisa masuk penjara, (kalau) diadili. Tapi kalau punya sertifikat BPOM, kalau makanannya halal, ada izin edarnya,” ujarnya. Zona Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (4/5/2024).

Oleh karena itu, jika Jastiper mengimpor produk dari luar negeri, misalnya produk elektronik, harus memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI). Kemudian yang membawa makanan atau minuman harus memiliki sertifikat dari Food and Drug Administration (FDA).

Boleh atau tidak boleh diragukan, tapi hak konsumen harus dihormati, apalagi kalau ada yang membawa makanan ke sini misalnya beracun, siapa yang mau bertanggung jawab harus punya surat keterangan dari. BPOM itu makanan sehat,” jelasnya.

Hak atas milik pribadi

Selain barang nonmanusia, Direktur Impor Kementerian Perdagangan Arif Sulistyo mengatakan, ada kategori lain untuk kargo yang dibawa penumpang asing, yaitu jenis tas pribadi (personal use). Demikian informasi sosialisasi Permendag 07/2024 yang diperoleh dari Youtube Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kamis (2/5/2024).

PMK No. 203 Tahun 2017 mengatur pengaturan barang penumpang yang tergolong barang untuk keperluan pribadi yang diterima dari luar negeri dan nilai bea masuknya tidak melebihi 500 FOB US$ bagi importir yang diberikan pembebasan bea masuk.

Artinya, kategori bagasi pribadi menawarkan pembebasan pajak hingga USD 500.

“Kenaikannya sudah dikenakan bea masuk, PPN, dan PPh pasal 22 sebesar 10%,” ujarnya (soo/kil).

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *