Jakarta —

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah mengeluarkan aturan baru untuk pendaftaran grup WhatsApp yang digunakan untuk mengoordinasikan peserta Program Pelatihan Profesi Kedokteran (PPDS). Kementerian Kesehatan menyerukan pemantauan dan pencegahan perundungan terhadap remaja PPDS di grup WhatsApp dan jaringan komunikasi lainnya, termasuk Telegram.

Azhar Jaya, Direktur Jenderal Pelayanan Kementerian Kesehatan, mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi berat jika kelompok tersebut diketahui sengaja tidak terdaftar.

“Tentu saja hukumannya sesuai aturan yang ada, ada derajatnya juga. Kalau ada kejahatan dari luar, misalnya, hukumannya kalau bicara (bullying verbal) jadi lebih berat,” kata Azhar saat ditemui awak media di Jakarta Pusat. . , Senin (28/10/2024).

Azhar mengatakan hukumannya akan tergantung pada sifat pelanggarannya. Pengujiannya akan dilakukan dengan membedah chat WhatsApp ‘brutal’ yang bisa dimanfaatkan senior PPDS untuk memberikan bimbingan dan arahan kepada juniornya.

“Isi lelucon keji ini akan kami hilangkan. Kalau hanya makian dengan bahasa binatang, maka itu bisa menjadi teguran. dll. Tergantung leluconnya apa,” tegasnya.

Tidak semua grup WhatsApp peserta PPDS harus terdaftar di Kementerian Kesehatan. Aji Muhavarman, Kepala Kantor Komunikasi Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, mengatakan kelompok yang tidak dikoordinasikan atau diberi wewenang oleh anggota PPDS tidak perlu didaftarkan.

Misalnya saja dalam bentuk publikasi informasi, pedoman, perintah, koordinasi keamanan, atau koordinasi manajemen pasien. Kelompok yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan PPDS tidak perlu didaftarkan, jelas Aji di acara terpisah. Saksikan video “Strategi Kementerian Kesehatan dalam Rekrutmen Dokter Darurat di Indonesia” (avk/naf)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *