Jakarta –
Read More : Momen Perpisahan Para Menteri Kabinet Indonesia Maju dengan Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerima pensiun seumur hidup setelah masa jabatannya berakhir pada 20 Oktober 2024. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978.
Dalam kebijakan tersebut, besaran pensiun yang menjadi hak Jokowi setara dengan 100% gaji pokoknya saat ini. Dalam hal ini, gaji pokok yang diterimanya sebesar Rp30.240.000 per bulan.
Aturan serupa dijelaskan pada Pasal 7, selain pensiun pokok, presiden dan wakil presiden juga mendapat:
Itu. tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pensiun pegawai negeri sipil;
B. pengeluaran rumah tangga yang berkaitan dengan penggunaan air, listrik dan telepon;
C. semua biaya pengobatan untuk dia dan keluarganya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 huruf a) pengaturan terkini mengenai manfaat yang dapat dimanfaatkan oleh pensiunan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Besarnya Pensiun Pokok Bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Jandanya. .
Dalam hal ini, pensiunan PNS mendapat tunjangan istri sebesar 10 persen dari gaji pokok saat ini, tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, dan tunjangan makan berupa uang atau beras.
“Selain pensiun pokok, para pensiunan yang ditentukan dalam Keputusan Pemerintah ini juga mendapat tunjangan keluarga dan tunjangan makan untuk pelayanan publik sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan,” tulis Nomor 8 Tahun 2024. Pasal 6 PP.
Masih belum cukup, sesuai Pasal 8 UU 7 Tahun 1978, Jokowi berhak atas tempat tinggal yang layak dengan segala fasilitasnya. Setelah itu, Anda juga akan mendapatkan kendaraan dan supir pemerintah.
“Untuk pensiunnya mantan presiden republik dan wakil presiden yang terhormat: a. akan disediakan tempat tinggal yang layak dengan semua perlengkapan yang diperlukan; b. mobil negara dan sopir.” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-undang 7 Tahun 1978.
Simak Videonya: Jokowi Hampir Pensiun: Mohon Maaf Jika Ada Politisi yang Tak Puas
(fdl/fdl)