Jakarta –

Read More : Orang RI Habiskan Uang Lebih Banyak untuk Liburan, Ini Buktinya

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan kriteria layanan pendidikan dan kesehatan premium atau mahal yang akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025. Harus dihapus di akhir daftar. tahun ini.

Wahyu Utomo, Direktur Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, badan kebijakan anggaran Kementerian Keuangan, mengatakan salah satu sasaran PPN 12% adalah pendidikan dan rumah sakit, yang mahal dan berstandar internasional.

“Sedang dirumuskan kriteria premiumnya. Salah satu caranya adalah term fee atau term fee yang mahal dan/atau berstandar internasional,” kata Wahyu kepada Detikkom, Kamis (19/12/2024).

Sebelumnya, layanan kesehatan dan pendidikan tidak dikenakan PPN. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022.

Pemerintah seharusnya mengambil keputusan ini karena kedua layanan premium ini tidak digunakan oleh masyarakat kelas menengah ke bawah melainkan oleh masyarakat kelas atas. Oleh karena itu, demi keadilan dan gotong royong, layanan pendidikan dan kesehatan premium akan membayar PPN sebesar 12%.

Menurut Kepala Biro Kebijakan Anggaran Kemenkeu Febrio Nathan Kakaribu, jasa pendidikan yang boleh dikenakan PPN 12% antara lain adalah sekolah yang mempunyai dana lebih dari Rp 100 juta per tahun.

“Ada 100 juta lebih biaya sekolah per tahun tanpa PPN, ada layanan kesehatan premium, VIP, apakah berhak PPN 0%? Jadi kita tunjukkan keadilan yang harus kita lindungi ya, kita bayar pajak,” kata kita. tegas Febrio.

Simak video komentar Prabowo soal PPN 12% atas barang mewah pilihan

(bantuan/rd)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *