Jakarta –
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia saat ini sedang mengalami perpecahan. Hal ini menyusul diadakannya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang mengangkat Anindya Bakri sebagai Ketua Umum.
Sementara itu, Ketua Umum Kadin Indonesia Tahun 2021-2026 Arsjad Rasjid mengatakan munas itu ilegal. Ia juga mengatakan, penunjukan Anindya Baker sebagai Ketua Umum tidak sah.
Meski begitu, organisasi yang menampung wirausahawan sebenarnya sudah ada sejak lama. Sebenarnya sebelum Indonesia merdeka. Sedangkan Kamar Dagang dan Industri Indonesia resmi berdiri pada tanggal 24 September 1968.
Dikutip dari situs Kadin Indonesia, Selasa (17 September 2024). Pada tahun 1967, pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 1967 yang memberikan kebebasan kepada dunia usaha untuk mendirikan organisasinya sendiri. Selanjutnya atas prakarsa Gubernur DKI Jakarta diadakan musyawarah pembentukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin Jaya) Jakarta pada tanggal 29 dan 30 November 1967.
Kadin Jaya diresmikan pada tanggal 8 Januari 1968 oleh Gubernur DKI Jakarta dan langsung ditunjuk sebagai penyelenggara Jakarta Mela (Jakarta Mela) pertama pada tahun 1968. Pasca berdirinya Kadin Jaya, dibentuklah Kadin di delapan provinsi lainnya.
Delapan kadin provinsi dan lima kadin persiapan mengadakan musyawarah pembentukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) pada tanggal 23 dan 24 September 1968 atas prakarsa Kadin Jaya dan dukungan 17 dunia usaha tingkat nasional. ,” bunyi pernyataan di situs web.
Brigjen TNI (Purn) Usman Ismail tercatat sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia pertama periode 1968-1972. Kepemimpinan kemudian dilanjutkan oleh Brigjen TNI (Purn) Sofyar yang menjabat Ketua Umum pada tahun 1972 hingga 1973, dan Marsekal TNI (Purn) Soivoto Sukendra yang menjabat pada tahun 1973 hingga 1976 dan 1976 hingga 1979.
Pada tahun 1973 dikeluarkan Keputusan Presiden (Capers) Nomor 49 Tahun 1973 yang mengukuhkan Kadin sebagai wadah dunia usaha di Indonesia. Pada tahun 1983, organisasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dimasukkan dalam GBHN 1983-1988 sebagai mitra dalam pengembangan dunia usaha Indonesia.
Status Kadin sebagai wadah wirausaha terus berkembang. Hal ini ditandai dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin).
Pada tahun 1988, diumumkan pembentukan Organisasi Kadin dan Anggaran Dasar serta Anggaran Dasar Kadin (AD-ART) oleh pengusaha Indonesia sesuai dengan ketentuan Undang-undang 1 Tahun 1987.
Seiring berjalannya waktu, Kadin berkembang. Keunggulannya beberapa kali berganti dan kini diperebutkan oleh Arsjad Rasjid dan Anindya Bakri.
TONTON VIDEO: Kisruh di Kadeen, Arsjad Rasjid vs Anindya Bakri berebut kursi presiden
(acd/bunuh)