Jakarta –
Read More : Edward Akbar Bantah Penggelapan, Klaim Mobil BMW Harta Bersama saat Nikah
Pemerintah Jawa Barat menetapkan upah minimum Kabupaten/Kota Tasikmalaya (UMK) pada tahun 2024. Upah minimum ditetapkan oleh Bey Triadi Machmudin, penjabat Gubernur Jawa Barat.
Berdasarkan laman resmi jabarprov.go.id, tidak hanya UMK Tasikmalaya, upah minimum seluruh kabupaten/kota di Jabar juga mengalami kenaikan. Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024.
Ingin tahu apa saja UMK Tasikmalaya tahun 2024 dan informasi UMK seluruh kota/kabupaten di Jawa Barat? Baca selengkapnya di artikel ini tentang UMK Tasikmalaya 2024
UMK di Kabupaten/Kota Tasikmalaya akan meningkat pada tahun 2024. Sesuai keputusan Pemerintah Jawa Barat, UMK Kota Tasikmalaya pada tahun 2024 mencapai Rp2.630.951, dan UMK Kabupaten Tasikmalaya mencapai Rp2.535.204.
Sebagai perbandingan, UMK Kota Tasikmalaya 2023 sebesar Rp2.533.341. Sedangkan UMK Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp2.499.954.
Definisi UMK tiap kabupaten/kota di Jawa Barat disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, Bey Machmuddin menerima perwakilan seluruh organisasi dan serikat pekerja yang ingin bertemu dengannya untuk menyampaikan keinginannya.
Perlu diketahui, UMK 2024 mengacu pada pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun. Pada saat yang sama, pekerja yang telah bekerja kurang dari satu tahun, tetapi memiliki kualifikasi tertentu yang diperlukan untuk posisinya, dapat menerima gaji yang lebih tinggi dari upah minimum.
Sementara itu, kebijakan upah minimum bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, kebijakan upah berbasis produktivitas atau kinerja diterapkan dengan menggunakan struktur skala upah terinstrumentasi (SUSU) Daftar UMK Jawa Barat 2024.
Masih mengacu pada website jabarprov.go.id, berikut daftar lengkap UMK Jabar Tahun 2024 dari seluruh kabupaten/kota: Kota Bekasi (Rs5.343.430) Kabupaten Karawang (Rs5.257.834) Kabupaten Bekasi (Rs5.219.263 Rp .) (Rp. 4.499.768) Kabupaten Subang (Rp. 3.294.485) Kota Depok (Rp. 4.878.612) Kabupaten Bogor (Rp. 4.579.541) (Rp. 4.579.541) Kota Kabumi (Rp. 2.834.399) 4 209 309 ) Kota Simahi (Rp. 3.627.880 ) Kabupaten Bandung Barat (Rp. 3.508.677) Kabupaten Sumedang (Rp. 4.50,30) (Rp.67C) Kota bon (Rp. 2.533.038) Kabupaten Cirebon (Rp. 2.517.730) Kabupaten Majalengka (Rp. 2.074,6) Kabupaten Sikmalaya (Rp. .2.074,6) (Rp 2.089.464) Kabupaten Pangandaran (Rp 2.086.126) Kota Banjar (Rp 2.070.192) ).UMP Jawa Barat 2024
Selain menetapkan UMK, pemerintah juga menaikkan Upah Minimum Regional (UMR) pada tahun 2024 atau yang kini dikenal dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat. UMP di Jawa Barat tahun 2024 sebesar Rp 2.057.495.
Besaran UMP Jabar tahun 2024 naik 3,57 persen (naik Rp 70.852) dibandingkan upah minimum tahun lalu. Sebagai referensi, UMP Jabar 2023 sebesar Rp 1.986.670.
Demikian rincian UMK 2024 untuk Tasikmalaya dan kabupaten/kota lain di Jabar. Semoga artikel ini dapat menambah informasi bagi para detektif. Saksikan video “Nasib Menjadi Pekerja Indonesia” (ilf/fds)