Jakarta –
Masa jabatan Wakil Presiden Ma’ruf Amin (Wapres) akan berakhir bulan depan, dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundurkan diri digantikan oleh Prabowo Subianto. Lantas berapa besaran pensiun yang didapat Maruf Amin setelah ia meninggalkan jabatannya?
Perlu diketahui bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 mengatur tentang kewenangan keuangan/administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Peraturan Presiden dan Wakil Presiden, serta mengatur pemberian uang pensiun kepada Presiden dan Wakil Presiden. -Presiden
Berdasarkan aturan tersebut, besaran pensiun yang diterima Ma’ruf Amin adalah sebesar 100% dari gaji pokok terakhir selama ia masih menjabat. Di sini gaji pokoknya empat kali gaji pokok pejabat tertinggi pemerintah kecuali Presiden dan Wakil Presiden.
Gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi suatu jabatan publik selain Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, bunyi Pasal 2 Ayat 2 UU 7 Tahun 1978.
Pasal 6 juga menyatakan: “(1) Presiden dan Wakil Presiden yang pensiun dengan hormat berhak menerima pensiun. (2) Besarnya pensiun dasar yang ditentukan dalam ayat 1 adalah 100% dari gaji pokok terakhir. .
Nominal gaji pokok PNS tertinggi diberikan kepada Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA. Nomor 75 Tahun 2000 Hal itu tertuang dalam pasal a Pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP).
Ketua Dewan Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Permusyawaratan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung sebesar Rp 5.040.000 per bulan, tulis Pasal 1 ( a) Bagian PP. 75 tahun 2000
Artinya, Jokowi bisa menerima gaji pokok sebesar Rp20.160.000 per bulan, yaitu 6 kali gaji pokok tertinggi PNS (4 x Rp5.040.000).
Selain itu, Ma’ruf Amin juga akan mendapat fasilitas keuangan lainnya setelah pensiun sebagai wakil presiden. Misalnya tunjangan pokok PNS, pengeluaran rumah tangga dan masih banyak lagi yang lainnya.
Tonton juga videonya: MenPAN-RB Sebut Pekerja Honorer Akan Dapat Uang Pensiun dan Kenaikan ASN
(fdl/fdl)