Jakarta –

Read More : Barcelona Tumbang, Real Madrid Juara Liga Spanyol 2023/2024!

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kedatangan dua menteri baru usai reshuffle kabinet awal pekan ini. Ada Rosan Roeslani sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM dan Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Keduanya merupakan nama baru di kabinet Jokowi.

Menariknya, keduanya hanya akan bertugas dalam waktu yang relatif singkat. Mereka akan menjabat menteri selama 63 hari (lebih dari dua bulan), tepatnya hanya sampai berakhirnya masa jabatan Jokowi pada 20 Oktober 2024.

Meski baru menjabat menteri sekitar dua bulan, Rosan dan Supratman bisa mendapat tunjangan seumur hidup dari pemerintah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Menteri Negara dan Mantan Menteri Negara serta janda/dudanya.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa setiap Yang Terhormat Menteri yang pensiun dari jabatannya berhak mendapatkan pensiun. Besaran pensiun itu sendiri ditentukan sesuai dengan masa kerja.

“Besarnya pensiun dasar satu bulan adalah 1% dari pensiun dasar setiap bulan masa kerja, karena besarnya pensiun dasar paling sedikit 6% dari pensiun dasar,” tulis Pasal 11 ayat 2 PP 50 tahun 1980. .

“Yang Terhormat Menteri Luar Negeri, yang mengundurkan diri dari jabatannya karena dinyatakan oleh dewan peninjau tidak layak untuk bekerja pada jabatan negara mana pun karena kondisi fisik atau mental yang disebabkan oleh dinas tersebut, berhak atas pensiun yang lebih tinggi sebesar 75 % dari pensiun dasar,” lanjut paragraf 3 pasal yang sama.

Lantas berapa nilai pensiun yang diterima Rosan dan Supratman? Dari simulasi yang dilansir detikcom, setelah pemberhentian menteri, Rosan dan Supratman akan mendapat uang pensiun negara sebesar Rp 100.800 per bulan.

Jumlah tersebut terungkap dalam simulasi yang dilakukan dengan acuan uang pensiun yang dihitung sebesar 1% dari pensiun dasar setiap bulan menjabat. Dasar pensiunnya sendiri adalah gaji pokok menteri yang ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan berdasarkan Peraturan PP Nomor 60 Tahun 2000.

Dalam perhitungan tersebut, besaran pensiun bulanan Rosan dan Supratman di kantor sebesar Rp 50.400. Jika dikalikan dengan masa amanah yang hanya 2 bulan, maka totalnya adalah Rp 100.800, yaitu jumlah uang yang dibayarkan negara setiap bulan sebagai hak pensiun kepada Rosan dan Supratman.

Tak sampai di situ, menteri juga bisa mendapat tunjangan senior (THT). Ini merupakan tunjangan yang diperoleh dari iuran senilai 3,25% selama menjabat sebagai menteri. Tunjangan itu hanya bisa diterima mantan menteri jika yang bersangkutan menyumbang dari gaji pokoknya. PT Taspen (Persero) akan memasok THT secara langsung.

Pembayaran dan komisi THT hanya dapat diberikan kepada mantan menteri jika telah mendapat persetujuan presiden dalam bentuk surat keputusan pensiun.

Jika Rosan dan Supratman membayar biaya tersebut setiap bulan di kantor, berarti mereka memiliki “tabungan” sebesar Rp 163.800 setiap bulannya. Jika dikalikan dua bulan berfungsi, maka total THT adalah Rp 327.600.

Simak Video: MenPAN-RB Sebut Penerima Beasiswa Akan Dapat Uang Pensiun dan Kenaikan Gaji ASN

(hal/fdl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *