Jakarta –
Presiden Prabowo Subianto menunjuk beberapa orang terkenal sebagai penasihat khusus dan utusan khusus presiden. Di antara yang masuk nominasi adalah selebriti Raffi Ahmad dan KH Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah.
Raffi Ahmad merupakan Utusan Khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Sedangkan Gus Miftah merupakan Utusan Khusus Presiden untuk Kerukunan Umat Beragama dan Pengembangan Sarana Keagamaan.
Penunjukan ini sesuai dengan Keputusan 140 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden. Keputusan Presiden Nomor 76 (2024) tentang Pengangkatan Komisaris Khusus Presiden Periode 2024-2029.
Berapa gaji Raffi Ahmad dan Gus Miftah sebagai penasihat dan utusan khusus presiden?
Perlu diketahui, besaran gaji penasihat dan utusan khusus presiden ditetapkan melalui Perpres 137 Tahun 2024. Aturan ini ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sesaat sebelum ia mengundurkan diri dari jabatannya pada 18 Oktober 2024.
“Hak keuangan dan tunjangan lain dari penasihat khusus presiden sama tingginya dengan jabatan menteri,” bunyi Pasal 6 Keppres tersebut.
Sedangkan besaran gaji menteri ditetapkan melalui Keputusan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2000. Pasal 2 PP tersebut menyebutkan menteri negara mendapat gaji pokok setiap bulan sebesar Rp5.040.000.
Selain gaji pokok bulanan, menteri negara juga mendapat tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 2 Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001 sebesar Rp13.608.000 per bulan.
Dengan dua ketentuan tersebut, seorang menteri mendapat gaji pokok sebesar Rp18.648.000 per bulan dan tunjangan. Selain itu, para menteri tersebut berhak mendapatkan tunjangan lain seperti tunjangan anak/istri, pensiun, dan fasilitas keuangan berupa dana operasional.
Masih belum cukup, sesuai dengan Peraturan Pemerintah tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Menteri Negara dan Mantan Menteri Negara serta para jandanya, Menteri Negara juga berhak atas tunjangan dan tunjangan lainnya.
Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa Menteri Negara berhak atas biaya perjalanan dinas, perumahan dan mobil dinas, serta biaya pemeliharaan. Para pejabat tinggi ini kemudian juga mendapat pelayanan kesehatan berupa pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi jika mereka jatuh sakit atau mengalami hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan dalam menjalankan tugasnya.
Artinya, penasihat khusus dan utusan khusus presiden seperti Raffi Ahmad dan Gus Miftah mendapat penghasilan bulanan sebesar Rp 18.648.000 (gaji Rp 5.040.000 + bonus Rp 13.608.000), di luar tunjangan dan jasa lainnya.
Namun, setelah masa jabatan penasihat dan utusan khusus presiden berakhir, mereka tidak menerima uang pensiun dari pemerintah. Hal itu tertuang dalam Pasal 8 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.
“Apabila seorang penasihat khusus Presiden berhenti menjabat atau habis masa jabatannya, maka yang bersangkutan tidak menerima uang pensiun dan/atau pesangon,” bunyi Pasal 8 Keppres tersebut.
Simak Videonya: Raffi Ahmad Resmi Dilantik Menjadi Utusan Khusus Presiden
(fdl/fdl)