Jakarta –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunjuk Komisioner Mochamed Afifuddin menyusul keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Hasyim Asy’ari untuk selamanya sebagai Ketua KPU RI (Mochammad Afifuddin sebagai Plt Ketua). . Keputusan itu diambil dalam rapat umum tertutup.
Perlu diketahui, gaji Ketua dan anggota KPU diatur melalui Keputusan Presiden Nomor. 11 Tahun 2016 yang berkaitan dengan keadaan keuangan Ketua dan anggota KPU, daerah dan distrik atau KPU di bawahnya. Gaji Anggota dan Ketua KPU
1. Gaji Ketua KPU sebesar Rp43.110.000,00.
2. Gaji anggota KPU Gaji anggota dan ketua KPU daerah Rp 39.985.000,00.
1. Gaji Ketua KPU sebesar Rp20.215.000,00.
2. Gaji anggota KPU Gaji anggota KPU dan ketua kabupaten/kota sebesar Rp18.565.000,00.
1. Gaji Ketua Rp12.823.000,00.
2. Gaji anggota KPU sebesar Rp11.573.000,00.
Selain gaji, ketua dan anggota Federasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi juga berhak atas sejumlah fasilitas seperti biaya perjalanan dinas, keamanan, perumahan dinas, kendaraan dinas, dan asuransi kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berikut gaji dan tunjangan anggota dan ketua KPU Indonesia.
Saksikan juga video “Ketua KPU Diberhentikan Karena Kasus Disiplin, PKS: Tamparan Wajah di Panitia II DPR”:
(FNL/FNL)