Jakarta –

Read More : Murah Meriah, Beli Anggur di Transmart Full Day Sale Mulai Rp 6.000-an

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi melarang anggota Tim Pelepasan Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 mengenakan jilbab. Ia mendapat banyak kritik dari berbagai kalangan atas politiknya.

Yudian meminta maaf kepada masyarakat atas polemik tersebut. Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa perempuan Paskibraka kembali diperbolehkan berhijab dalam kebijakan terbaru BPIP.

Apalagi, sebagai ketua lembaga nonkementerian yang langsung berada di bawah presiden, Yudian mendapat gaji yang sangat tinggi dari pemerintah. Gaji yang diterima ditegaskan dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP.

Dalam aturan tersebut, seorang Kepala BPIP mempunyai hak keuangan yang sama dengan Menteri. Namun rincian hak keuangan masih direstrukturisasi sesuai dengan Perpres yang berlaku saat ini.

“Kepala BPIP diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri,” bunyi Pasal 52 ayat (2) beleid tersebut.

Selain itu, ketentuan mengenai hak keuangan dan fasilitas lain bagi pimpinan, pejabat, dan pegawai BPIP diatur dengan keputusan presiden, lanjut Pasal 54 Perpres Nomor 7 Tahun 2018.

Aturan di atas tertuang dalam Perpres Nomor 42 Tahun 2018 tentang hak keuangan dan keringanan lainnya bagi pengelola, pejabat, dan pegawai BPIP. Peraturan ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Mei 2018.

“Ketua dan Anggota Dewan Pengarah, Ketua, Wakil Ketua, Para Wakil, Staf Khusus Dewan Pengarah, Anggota Dewan Pakar, Anggota Kelompok Pakar, Anggota Satgas Khusus dan Staf Badan Pembinaan Ideologi Pancasila akan mendapat hak keuangan dan fasilitas lainnya setiap bulan,” jelas Pasal 1 aturan tersebut.

“Tingkat hak keuangan Ketua dan anggota Badan Pengarah, Ketua, Wakil Ketua, Wakil, dan Staf Khusus Badan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sesuai Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I. bagian yang tidak terpisahkan. “Bagian dari Keputusan Presiden ini”, Pasal 2 Perpres Nomor 42 Tahun 2018.

Selanjutnya, pada lampiran aturan tersebut, Anda akan menemukan daftar gaji pegawai BPIP sebagai berikut:

1. Ketua Dewan Pengarah : Rp 112.548.0002. Anggota Komite Pengarah : Rp 100.811.0003. Kepala : Rp 76.500.0004. Wakil Ketua : Rp 63.750.0005. Perwakilan : Rp 51.000.0006. Staf khusus : Rp 36.500.0007. Direktur: Rp 76.500.0008. Kepala : Rp 66.300.0009. Pakar Utama : Rp 36.500.00010. Pakar Tingkat Lanjut : Rp 32.500.00011. Pakar Muda: Rp 19.500.000

Artinya, sesuai aturan tersebut, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi akan menerima gaji hingga Rp76,5 juta per bulan. Selain itu, ia mendapat hak keuangan lebih lanjut berupa tunjangan perjalanan dinas, dalam hal ini besarannya sesuai dengan tunjangan perjalanan dinas menteri.

“Keringanan lain bagi Ketua dan anggota Badan Pengatur, Ketua, Wakil Ketua, Wakil, dan Staf Khusus Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas,” Pasal 4 Peraturan tersebut menyatakan. .

(fdl/fdl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *