Jakarta —

Masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Marruf Amin telah berakhir. Ia resmi digantikan oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka periode 2024-2029.

“Mulai saat ini, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjabat sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden RI periode 2024 hingga 2029,” kata Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani. Bangunan MPR RI, Minggu (20/10/2024).

Jokowi dan Ma’ruf Amin akan menerima pensiun seumur hidup. Ketentuan mengenai pembagian uang pensiun kepada Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam Undang-Undang (UU) Tahun 1978 No. 7 tentang hak keuangan/administrasi Presiden dan Wakil Presiden serta mantan Presiden dan Wakil Presiden.

Berdasarkan ketentuan ini, gabungan pensiun mantan Presiden dan Wakil Presiden adalah sebesar 100% dari gaji pokok terakhir selama masih menjabat. Dalam hal ini, gaji pokok akhir Jokowi adalah enam kali gaji pokok tertinggi seorang PNS, sedangkan gaji pokok akhir Ma’ruf Amin adalah empat kali gaji pokok tertinggi seorang PNS.

Patut diingat, nominal tertinggi gaji pokok pejabat publik saat ini diberikan kepada Ketua MPR, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (APP), Ketua Majelis Permusyawaratan Agung (SAC), Ketua DPR. . perwakilan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Ketua Mahkamah Agung (AT) sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Hal ini ditentukan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2000. 75 dalam Pasal 1(a).

Artinya, gaji pokok terakhir yang diterima Jokowi dan menjadi pensiunnya adalah sebesar Rp 30.240.000 per bulan, dimana gaji tersebut merupakan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat publik (6 x Rp 5.040.000).

Di sisi lain, gaji pokok terakhir yang diterima Ma’ruf Amin adalah pensiun sebesar Rp 20.160.000 per bulan, dimana gaji tersebut 4 kali lebih tinggi dari gaji pokok tertinggi pejabat publik (4 x Rp 5.040.000 yang diterima Jokowi dan Ma’ ). ruf Amin

Pasal 7 beleid yang sama menjelaskan bahwa selain pensiun pokok, mantan presiden dan wakil presiden juga diberikan:

A. tunjangan sesuai dengan undang-undang tentang pensiun pegawai negeri sipil;

B. biaya rumah tangga yang berkaitan dengan penggunaan air, listrik dan telepon;

C. semua biaya perawatan kesehatan untuk dia dan keluarganya.

Ketentuan terkini mengenai manfaat yang juga dapat diterima oleh pensiunan pada Pasal 7 huruf a) tertuang dalam Peraturan Pemerintah Tahun 2024 (PP) Nomor 8 tentang Penetapan Dasar Pensiun Bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. .

Dalam hal ini, pensiunan PNS akan mendapat tunjangan istri sebesar 10% dari gaji pokok yang berlaku, tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok, serta tunjangan makan berupa uang. atau nasi.

“Penerima pensiun yang disebutkan dalam peraturan pemerintah ini, selain pensiun pokok, juga diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan makan, yang berlaku bagi pegawai negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 6 PP Nomor 8 Tahun 2024. .

Ini masih belum cukup, menurut UU No. 7 Pasal 8 Jokowi dan Maruf Amin juga berhak atas tempat tinggal yang layak dengan segala fasilitasnya. Nantinya, dia juga akan mendapat kendaraan milik negara lengkap dengan sopirnya.

“Mantan presiden dan wakil presiden yang dengan hormat mengundurkan diri dari jabatannya masing-masing: a. diberi tempat tinggal yang layak dengan perlengkapan yang lengkap; b. diberi kendaraan negara dengan sopir,” dikutip dari UU No. 7 Pasal 8. pada tahun 1978. (bantuan/fdl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *