Jakarta –
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Pajak Barang dan Jasa Penetapan (PBJT) baru pada jasa seni dan hiburan. Penetapan tarif baru ini terkait dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang didasarkan pada peraturan di atas yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sekadar informasi, PBJT Jasa Seni dan Hiburan merupakan pajak yang dipungut atas jasa yang diberikan oleh pengguna akhir yang menyediakan atau menyelenggarakan segala jenis tontonan, pertunjukan, permainan, stunt, hiburan dan/atau hiburan.
Ruang lingkup objek jasa seni dan hiburan PBJT adalah penjualan, penyediaan dan/atau penggunaan barang dan jasa tertentu, termasuk jasa seni dan hiburan, kata Maurice Dani, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta. Jumat (14/6/2024).
Diantaranya adalah: menonton film atau tontonan audiovisual lainnya yang ditayangkan secara langsung di lokasi tertentu. Pertunjukan seni, musik, tari dan/atau fesyen. Pacuan kuda dan balap mobil. Permainan olah raga yang menggunakan suatu tempat/tempat dan/atau perlengkapan dan perbekalan untuk olah raga dan kebugaran. Atraksi rekreasi air, wahana lingkungan hidup, wahana edukasi, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata dan kebun binatang, salon pijat dan refleksi, diskotik, karaoke, klub malam, bar dan pemandian uap/spa.
Tarif PBJT untuk jasa seni dan hiburan
Morris menjelaskan tarif PBJT untuk jasa seni dan hiburan ditetapkan sebesar 10%. Tarif pajak ditetapkan sebesar 40% khusus untuk diskotik, karaoke, klub malam, bar dan pemandian uap/spa. Hal itu diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
Berdasarkan undang-undang tersebut, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kenaikan minimal 40 persen pada lima sektor jasa seni dan hiburan. Untuk lima sektor yang dimaksud (disko, karaoke, klub malam, bar dan steam room/spa),” jelasnya.
Sekadar informasi, tarif ini khusus berlaku untuk fitur Pajak Barang dan Jasa (PBJT) tertentu untuk layanan hiburan di diskotik, karaoke, tempat hiburan malam, bar, dan pemandian uap/spa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD).
Sedangkan aturan lama Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 (UU PDRD) berlaku pada peragaan busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, tempat hiburan malam, permainan keterampilan, panti pijat, dan pemandian uap/spa.
Selain jenis objek pajak hiburan khusus dalam PBJT yang disebutkan di atas, PERDA 1/2024 menetapkan tarif pajak sebesar 10% untuk jasa hiburan lainnya. Pengurangan tarif pajak hiburan pada PERDA DKI Jakarta sebelumnya.
Misalnya saja pertunjukan seni, musik, tari, dan/atau fesyen kelas internasional yang sebelumnya hanya dikenakan pajak sebesar 15%. Namun saat ini para pecinta hiburan hanya dikenakan tarif pajak sebesar 10%.
Perubahan tarif pajak ini mencerminkan kebijakan pemerintah untuk mengimbangi dinamika bisnis dan keuangan terkini. Pemberlakuan tarif keseluruhan 10% bertujuan untuk mencapai keseimbangan dalam mengenakan pajak atas berbagai bentuk hiburan yang dinikmati masyarakat.
Secara khusus, kenaikan tarif hiburan PBJT di diskotik, karaoke, tempat hiburan malam, bar dan pemandian uap/spa hingga 40% memberikan gambaran kebijakan yang lebih spesifik berdasarkan landasan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Dia mengimbau warga DKI Jakarta memahami perubahan tarif PBJT jasa seni dan hiburan untuk mencapai pemerataan dan keberlanjutan perekonomian. Sektor hiburan diharapkan dapat terus berkembang di masa depan sehingga dapat memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Saksikan video ‘Alasan Pemberlakuan Batas Bawah 40% Tarif PBJT untuk Hiburan Tertentu’ (ncm/ega)