Jakarta –
Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres merupakan pasukan elit yang bertugas memberikan pengamanan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan tamu negara dalam mendukung misi inti TNI. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013 (PP).
Rekrutmen tersebut merupakan upaya untuk memperoleh jumlah dan jenis prajurit TNI yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengamanan presiden dan wakil presiden, mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta anggota keluarganya, serta tamu negara. sebutkan maksud dan tujuan Angka 1 (6) pengganti.
Mengingat pembelian anggota Paspampres berasal dari TNI dan tugasnya mendukung badan tersebut, maka besaran gaji yang diterimanya akan sepadan dengan masa kerja dan pangkatnya, sama seperti anggota satuan TNI lainnya.
Baru-baru ini, kisaran gaji anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 (terkait Perubahan Tentara Nasional Indonesia Nomor 28 Tahun 2001). Berikut rinciannya: Gaji Paspampres TNI Kelas I (Ringkasan)
– II. prajurit / II. kelas : Rp 1.775.000 Rp 2.741.300 / Kelas I : Rp 1.830.500 Rp 2.827.000 – Kepala Swasta / Kepala : Rp 1.887.000 Perusahaan Rp 2.007.700 .
– Pelayan II : Rp. 2.272.100 Rp. Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300 – Lt. I : Rp 2.650.000 – Rp 4.335.400 Paspampres bayar TNI III. dari grup (petugas pertama)
– II. letnan : Rp.2.954.200. Staf menengah
– Mayor : Rp. 3.240.200 Rp. 5.324.600 berada di posisi senior
– Brigjen, Marsekal Pertama : Rp 3.553.800. 5.810.100 6.211.200 Rp
Paspampres mendapat bonus kinerja selain gajinya. Tunjangan ini diatur dalam Keputusan Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Personil Tentara Nasional Indonesia.
Bantuan ini diberikan setelah dilakukan evaluasi terhadap reformasi birokrasi, hasil organisasi, dan kinerja individu. Besaran tunjangan paspampres bisa berbeda-beda tergantung kelas kondisinya
1. KSAD, KSAL, KSAU : Rp.37.810.500,2. KASUM, WAKASAD, WAKASAD, WAKASAU : Rp.34.902.000,3. Jabatan Kelas 17 : Rp 29.085.0004. Jabatan Kelas 16 : Rp 20.695.0005. Jabatan Kelas 15 : Rp 14.721.0006. Jabatan Kelas 14 : Rp 11.670.0007. Jabatan Kelas 13 : Rp 8.562.0008. Jabatan Kelas 12 : Rp 7.271.0009. Kelas 11 : Rp.5.183.00010. Kelas 10 : Rp 4.551.00011. Kelas 9 : Rp 3.781.00012. Kelas 8 : Rp 3.319.00013. Kelas 7 : Rp 2.928.00014. Jabatan Kelas 6 : Rp 2.702.00015. Jabatan Kelas 5 : Rp 2.493.00016. Jabatan Kelas 4 : Rp 2.350.00017. Jabatan Kelas 3 : Rp 2.216.00018. Kelas 2 : Rp 2.089.00019. Jabatan Kelas 1 : Rp 1.968.000.
Kemudian Permenhan Nomor 33 Tahun 2017 (Permenhan 33/2017) tentang Pendapatan Prajurit TNI juga menjelaskan bahwa anggota TNI yang tergabung dalam Paspampres tetap mendapatkan berbagai manfaat.
Tetapkan tunjangan pasangan sebesar 10% dari gaji pokok. Setelah 2 orang anak, ada pula tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok.
Selain itu, anggota Paspampres berhak mendapatkan 18 kg beras per bulan dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua anaknya. Setelah itu juga ada tunjangan makan: Rp 60.000 per hari. (fdl/fdl)