Jakarta
Thomas Dziwando dilantik menjadi Menteri Keuangan (Wamenke) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Gedung Negara siang tadi (17/7). Melalui pelantikan ini, Thomas resmi menjadi Wakil Menteri Keuangan bersama Bapak Mulani Indrawati.
Sebagai wakil menteri, keponakan Prabhu itu berhak mendapat berbagai tunjangan dari negara. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Tunjangan Lain Bagi Wakil Menteri.
Aturan tersebut mengatur sejumlah tunjangan yang diterima Thomas sebagai wakil menteri keuangan, mulai dari tunjangan, akomodasi, kendaraan dinas, hingga asuransi kesehatan. Semua fasilitas tersebut akan diberikan oleh Kementerian Keuangan tempatnya bekerja
Pasal 7 UU tersebut menyatakan bahwa anggaran masing-masing kementerian mencakup hak keuangan dan tunjangan lain bagi Wakil Menteri.
Untuk tunjangan berupa hak finansial, Wakil Menteri berhak mendapat kompensasi ex-officio dan kompensasi kinerja Dalam hal ini, besaran tunjangan pangkat adalah sebesar 85% tunjangan pangkat menteri dan tunjangan kinerja sebesar 135% tunjangan kinerja pejabat struktural jenjang 1a dengan pangkat tertinggi.
Pasal 2 ayat 1 huruf (a) PMK menyebutkan 85% dari Tunjangan Menteri sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.
“Tunjangan kinerja pejabat struktural tertinggi golongan I.a sebesar 135% diatur dengan Peraturan Presiden, yang di dalamnya Wakil Menteri mengatur mengenai tunjangan kinerja yang berlaku pada kementerian tempat ia menjabat,” lanjut Pasal 2 ayat 1 huruf b).
Besaran tunjangan Menteri Negara dan pejabat lain yang setingkat atau sederajat adalah sebesar Rp13.608.000. Jika dihitung, 85% tunjangannya sekitar Rp 11,56 juta per bulan
Pasal 2 ayat (3) menyebutkan jumlah hak milik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penghasilan setelah dikurangi pajak penghasilan.
Dengan demikian, penyediaan prasarana kendaraan pemerintah diberikan paling banyak sebesar standar biaya masukan pengadaan kendaraan pemerintah bagi petugas prasarana golongan Ia. Sedangkan rumah pemerintah diberi standar lebih rendah dibandingkan menteri dan lebih tinggi dibandingkan pejabat struktural setingkat Ia
Pasal 5 ayat (2) berbunyi, “Dalam hal kementerian terkait tidak mampu menyediakan akomodasi bagi Wakil Menteri, Wakil Menteri dapat diberi kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp35.000.000.”
Selanjutnya, Presiden, Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pengawasan Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Mahkamah Agung diberikan jaminan kesehatan berdasarkan ketentuan hukum jaminan kesehatan. Menteri, Wakil Menteri dan beberapa pejabat.
Saksikan juga video ‘Joko Resmi Lantik 3 Wakil Menteri Baru: Thomas Dziwando, Sudariono dan Elliott’:
(fdl/fdl)