Jakarta –

Read More : Singgung Ledakan Pager di Lebanon, Erick Thohir Bicara Seramnya Digitalisasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberlakukan sertifikasi bagi pekerja di kapal ikan berbendera Indonesia. Sertifikasi ini dilakukan untuk memastikan awak kapal memenuhi persyaratan dan keahlian yang memadai.

Lothariya Latif, Direktur Perikanan Kementerian Perikanan dan Perikanan, memastikan awak kapal penangkap ikan Indonesia patuh dan tersertifikasi dengan keterampilan sesuai standar internasional.

Sertifikasi ini tidak hanya menjadi bukti kompetensi dan kompetensi para awak kapal perikanan, namun juga merupakan langkah pemerintah untuk menjaga keselamatan dan keamanan mereka selama bekerja di kapal perikanan, kata Latif dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5). . /1/2025).

Sehubungan dengan hal tersebut, Menteri Perikanan dan Perikanan telah menetapkan dalam Surat Edaran (SE) B.2541/MEN tentang Pemenuhan Syarat-syarat Kerja Awak Kapal Penangkap Ikan di KKP Tahun 2025. -KP/XII/2024, tanggal 30 Desember 2024 .

Latif menjelaskan, SE KKP tetap memberikan batas waktu bagi awak kapal ikan yang bekerja di kapal ikan untuk menyerahkan dokumen awak kapal berupa surat keterangan, buku pelaut, kontrak kerja maritim, dan surat keterangan kesehatan sesuai status kapal ikan. Di kapal penangkap ikan 5-30 GT.

Sertifikat Perikanan Kapal Ikan (Ankapin) yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kmenhub) sampai dengan 31 Desember 2023 masih bisa digunakan sebagai syarat bekerja di kapal ikan, kata SE.

Sertifikat lain yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan antara lain adalah Pelatihan Keselamatan Dasar (BST), BST Kapal Layar Motor (KLM), dan Sertifikat Kompetensi (SKK) yang juga dapat digunakan untuk mengajukan permohonan penerbitan buku pelaut. . PKC

“Dokumen lain yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan, buku pelaut hijau atau merah yang belum habis masa berlakunya, masih bisa digunakan untuk keperluan pekerjaan,” tambah Latif.

Dikatakannya, ketentuan Buku Pelaut yang diterbitkan oleh BST, BST KLM, SKK dan Kementerian Perhubungan berlaku bagi pelajar atau mahasiswa SMK dan kelautan yang mempunyai kursus pelaut kapal penangkap ikan atau teknik kapal ikan yang melakukan praktek kerja lapangan. kapal penangkap ikan

Selain itu, Sertifikat Kompetensi Kapal Penangkap Ikan (SKKP) yang akan diberikan ditetapkan oleh KKP. Dalam konteks ini, KKP juga memberikan kemudahan akses terhadap outlet layanan yang komprehensif dengan layanan online dan di pelabuhan perikanan.

Melalui SKKP tersebut dinyatakan bahwa kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan telah memenuhi syarat kelaikan laut, daya tangkap, dan umur simpan sehingga memenuhi persyaratan dan keselamatan navigasi di laut.

Latif menjelaskan, terdapat dua cara perpanjangan SKKP pada tahun 2025, yaitu bagi kapal ikan yang masih melaut pada tanggal 31 Desember 2024 dan kembali ke pelabuhan perikanan, serta kapal ikan yang telah menjalani pemeriksaan laik laut pada tahun 2024.

“Bagi kapal yang masih melaut dan melakukan penangkapan ikan dapat mengajukan perpanjangan SKKP yang berlaku efektif 30 April 2025,” jelasnya.

Apabila kapal perikanan tiba pertama kali di pelabuhan pangkalan sebelum berakhirnya masa berlaku SKKP yang diperpanjang, maka perpanjangan SKKP tersebut dinyatakan tidak berlaku dan dilakukan pemeriksaan kondisi laut kembali.

Sementara itu, kapal perikanan yang telah menjalani pemeriksaan laut pada tahun 2024 dapat memperpanjang SKKP tanpa perlu melakukan pemeriksaan laut lagi.

“Permohonan dapat diajukan paling cepat pada tahun 2025 dan paling lambat 90 hari kalender sebelum masa berlaku SKKP berakhir. SKKP hanya dapat diperpanjang untuk satu kali perpanjangan tanpa adanya studi kelayakan,” tutupnya. (rd/rd)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *