Jakarta –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendirikan Badan Gizi Nasional. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden No. 83 kepada Badan Gizi Nasional yang ditandatanganinya pada 15 Agustus 2024.
Aturan tersebut menyebutkan penggabungan anggota Badan Pangan Nasional (BAPNAS) menjadi Badan Pangan Nasional. Tepatnya Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi.
“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, tugas dan fungsi kerawanan gizi dilaksanakan oleh Deputi Badan Pangan Nasional bidang kerawanan pangan dan gizi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pangan Nasional. Badan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 162) Badan Gizi Nasional Dialihkan Tugas dan Fungsinya,” bunyi Pasal 55 aturan tersebut, dikutip Minggu (18/8/2024).
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang kerawanan pangan pada Badan Pangan Nasional juga akan dialihkan ke Badan Gizi Nasional sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara.
Alat, dana, dan dokumen di bidang kerawanan gizi di Badan Pangan Nasional juga akan dialihkan ke alat, dana, dan dokumen Badan Pangan Nasional.
Kepala Badan Pangan Nasional Arif Prasetzo Hadi enggan angkat bicara apakah wakil kepalanya akan segera dimutasi ke Badan Gizi Nasional atau menunggu pemerintahan baru setelah ada konfirmasi langsung.
Menanggapi pertanyaan tersebut, dia mengatakan hal itu hanya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 2024. 83. Ia menyatakan partainya akan mendukung pembentukan Badan Gizi Nasional, dengan menyebut organisasinya sebagai salah satu pendiri Badan Gizi Nasional. .
“Secara umum Badan Pangan Nasional sangat mendukung pembentukan Badan Gizi Nasional. Untuk NKRI ke depan. Bismillah, semoga cita-cita kita bersama bisa terwujud. Amin,” kata Arif saat dihubungi Datikcom.
Sebaliknya jika dicermati Pasal 56 Pasal 3 disebutkan, penyerahan aparatur sipil negara, peralatan, dana, dan dokumen terkait kerawanan gizi ke Badan Pangan Nasional tidak akan tertunda. Presiden 2024 83. 1 tahun setelah berlakunya ketentuan.
Proses ini juga harus dikoordinasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan kementerian/organisasi terkait lainnya.
Di sisi lain, Arif juga mengatakan tengah dilakukan persiapan pembentukan Badan Gizi Nasional untuk melaksanakan program ‘Makanan Bergizi Gratis’ yang diterapkan pemerintahan Prabowo Subanto.
“Badan Gizi Nasional sedang kita persiapkan bersama untuk melaksanakan program makan bergizi gratis dan Presiden Jokowi sudah menandatangani Perpres Nomor 83,” jelas Arif. (m/tahun)