Jakarta –
Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Terkena Prosedur Tata Niaga Impor atau Satgas Barang Impor Ilegal resmi dibentuk. Hal ini dimaksudkan untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam memantau dan menangani permasalahan impor.
Pembentukan Satgas Penanganan Barang Impor Ilegal diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 yang rencananya akan dimulai pada 18 Juli 2024. Satgas Penanganan Barang Impor Ilegal akan bekerja hingga Desember 31 Agustus 2024.
“Satgas Pengelolaan Barang Tertentu yang Terkena Tata Niaga Impor bertanggung jawab karena Keputusan Menteri ini ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2024,” demikian isi surat peraturan, Minggu (21/7/2024) yang dikutip kemarin.
Satgas Barang Impor Ilegal bertugas melakukan pengawasan dan penindakan terhadap importir yang melakukan impor barang ilegal. Selain itu juga memeriksa apakah barang-barang yang ada di pasaran yang akan dikenai tindakan tersebut memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau tidak.
Tugasnya antara lain melakukan inventarisasi permasalahan pada barang tertentu yang diberlakukan sistem tata niaga impor, kemudian memetakan tujuan, program kerja dan rutinitas, melakukan pemeriksaan izin operasional atau persyaratan barang tertentu yang berlaku sistem tata niaga impor, termasuk SNI dan pajak,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan o Zulhas. 7 jenis barang impor dibidik
Ada tujuh jenis barang impor yang akan dianalisis, yakni tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesorisnya, keramik, elektronik, sepatu, kosmetik, dan barang jadi tekstil lainnya. Sasaran Satgas Barang Impor Ilegal adalah para importir dan distributor besar.
“Fokus pengawasannya ke importir atau distributor. Jadi grosir dan importir besar, tentu bagaimana masuknya, tentu di pelabuhan, bukan eceran. Kalau eceran, ini konsekuensinya,” kata Zulhas.
Barang impor tertentu yang tidak memenuhi tata cara tata niaga impor dapat dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang disahkan oleh Satgas Barang Impor Ilegal. Biaya pelaksanaan pemusnahan ditanggung oleh importir.
Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas Penanganan Barang Impor Ilegal dapat berkoordinasi dan/atau melibatkan asosiasi dunia usaha yang dilakukan melalui Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, Direktur Eksekutif dan/atau anggota dapat membentuk tim teknis di instansi masing-masing dan menentukan bagaimana anggota Satgas Impor Ilegal bertindak:
1 Kementerian Perdagangan
2 Kantor Kejaksaan Agung
3 polisi Indonesia
4 Kementerian Keuangan
5 Kementerian Perindustrian
6 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)
7 Badan Intelijen Negara (BIN)
8 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
9 Badan Keamanan Laut (Bakamla) atau TNI Angkatan Laut
10 dinas kabupaten yang menangani perdagangan
11 Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Saksikan video “Pemberantasan Barang Impor Ilegal, Mendag Zulhas Gandeng Menteri Kehakiman” (help/ara)