Jakarta –

Viral di media sosial produk kosmetik harganya terlalu mahal atau isinya tidak sesuai dengan yang tertulis di kemasannya. Biasanya dalam klaim perawatan kulit yang berlebihan, produk perawatan kulit membesar-besarkan klaim atau manfaatnya.

Misalnya, beberapa produk perawatan kulit menjual serum niacinamide dengan konsentrasi 10 persen, namun hasil uji laboratorium menunjukkan konsentrasinya hanya 3 persen.

Dalam konteks ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia telah mengeluarkan peringatan keras kepada produsen yang menjual produk perawatan kulit yang tidak sesuai dengan klaimnya.

“Jika industri melakukan pelanggaran, kami juga akan mengambil tindakan sesuai ketentuan. Baik itu teguran, penghentian sementara operasional, penarikan produk, atau bahkan pemusnahan dan pencabutan izin edar,” kata Wakil Pengawas BPOM. Obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetik, Mohamad Kashuri saat ditemui di Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Menurut Kashuri, kemunculan produk perawatan kulit yang terlalu salah biasanya berkaitan dengan penjualan. Produsen ingin produk perawatan kulit yang mereka produksi dapat diterima oleh masyarakat luas.

Terakhir, terkadang mereka memasang iklan promosi yang berlebihan, dan hal ini tidak realistis. Terkait itikad baik perawatan kulit, Kashuri juga menegaskan bahwa BPOM akan memperkuat pengawasan terhadap peredaran produk perawatan kulit lokal di Indonesia ke depan.

“Jika masyarakat menemukan adanya aktivitas yang tidak patuh terhadap obat dan makanan di lingkungannya, mereka juga dapat melaporkannya. Saluran pelaporan Halo BPOM 1500533 ada beberapa, bisa juga melalui aplikasi,” kata Kashuri.

Berikutnya: Hati-hati juga dengan label perawatan kulit palsu berwarna biru Tonton Video: Mengapa Detektif Dokter Memakai Masker Saat Melihat Konten yang Terungkap (kna/kna)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *