Jakarta –
Pemerintah melalui Badan Jaminan Produk Halal (BPJPH) ingin mengambil tindakan terhadap produk atau perusahaan yang tidak melaksanakan sertifikasi halal. Sementara itu, Indonesia Hotel General Managers Association (IHGMA) memberikan jawaban dan masukan.
Saat ini Haikal Hasan mengungguli BPJPH atau Baba Haikal. Badan tersebut berencana memberikan sanksi mulai dari administratif hingga penarikan produk atau penutupan usaha bagi mereka yang tidak melaksanakan kewajiban sertifikasi halal untuk seluruh makanan dan minuman yang diperdagangkan di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, IHGMA yang membawahi general manager di industri perhotelan Indonesia memberikan informasi mengenai kewajiban sertifikasi halal.
Kepala Bagian Hukum IHGMA Erick Herlangga mengatakan, kewajiban pemberian sertifikasi halal terhadap makanan dan minuman yang disiapkan di hotel bukan menjadi tanggung jawab pihak hotel, melainkan tanggung jawab pemasok.
“Kami menilai ada beberapa hal yang perlu diperjelas, khususnya mengenai kewajiban sertifikasi yang lebih tepat diterapkan pada pemasok dibandingkan hotel,” kata Erick, demikian keterangan yang diterima detikTravel, Minggu (27/10/2024).
Ia menjelaskan, alasannya karena hotel umumnya tidak memproduksi makanan secara langsung. Oleh karena itu, dia menegaskan, kewajiban sertifikasi halal menyasar pemasok makanan, bukan pengelola hotel.
“Pada umumnya hotel tidak melakukan pembunuhan hewan secara langsung, namun membeli bahan baku dari pemasok yang seharusnya memiliki sertifikasi halal. Oleh karena itu, pemasok harus memiliki sertifikasi halal, sehingga hotel dapat memastikan bahan baku yang diterima sesuai standar halal,” dia menjelaskan. .
Erick juga mengungkapkan, IHGMA telah mengajukan permintaan diskusi lebih lanjut dengan BPJPH dan pemangku kepentingan lainnya. Hal ini untuk bekerja lebih efisien dan menemukan solusi terbaik.
“Kami ingin memastikan hotel-hotel di Indonesia yang menjual produk seperti alkohol tidak harus diberi label non-halal karena undang-undang tidak mengatur bahwa restoran harus menulis non-halal, kecuali makanan non-halal. “, katanya.
Sementara itu, Erick menegaskan IHGMA mendukung implementasi UU No. 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
“Kami mendukung undang-undang ini dan berharap dapat melakukan diskusi langsung untuk memastikan penerapannya dengan tepat di sektor perhotelan,” tutupnya. Saksikan video “Apresiasi Organisasi Inovatif Pendorong Ekosistem Halal Bagi BPJPH” (wkn/wkn)