Jakarta –
Pemerintah resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) ikut serta dalam perjudian online (judol). Pelanggar ASN akan dikenakan sanksi mulai dari pengurangan tunjangan kinerja (Tukin) hingga pemberhentian sementara.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan surat edaran tentang pencegahan dan penanganan perjudian online di instansi pemerintah. Surat Edaran Menteri (SE) PANRB No. 5 Tahun 2024 ditandatangani pada 24 September 2024.
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa ASN yang melakukan judol dan berdampak buruk pada satuan kerja atau instansi dapat dikenakan hukuman ringan hingga sedang. Sedangkan jika dampaknya merugikan negara atau pemerintah, maka sanksi yang dikenakan adalah sanksi disiplin berat.
“Pelanggaran yang berdampak negatif terhadap negara atau pemerintah dikenai sanksi disiplin berat karena melanggar kewajiban menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf d dan Pasal 11 ayat (1) huruf d Undang-undang. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021,” SE dikutip Rabu (25/9/2024).
Sementara bagi pegawai ASN yang masih menjadi tersangka proses pidana perjudian online, dapat dilakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, bagi ASN yang dipenjara karena menjadi tersangka atau terdakwa kasus perjudian online, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau atasannya wajib memberhentikan sementara. Hal ini sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) UU No. Tentang ASN 20/2023.
SE ini juga menindak tegas pegawai non-ASN yang terlibat. Anas mengatakan pegawai non-ASN yang kedapatan terlibat perjudian online dapat dipertimbangkan oleh pejabat yang berwenang untuk dinilai kinerjanya.
Atau pemutusan hubungan kerja bagi pegawai non-ASN yang dilakukan sesuai perjanjian kontrak kerja, tegasnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, sanksi disiplin mulai dari ringan sampai berat diberikan bagi pelanggaran ASN:
1. Hukuman disiplin ringan – teguran lisan – teguran tertulis, atau – pernyataan tidak puas secara tertulis.
2. Sanksi disiplin sedang – pengurangan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan, – pengurangan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan, atau – pengurangan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.
3. Hukuman disiplin yang berat – penurunan pangkat ke tingkat yang lebih rendah dalam waktu 12 bulan – pembebasan dari tugas sebagai pejabat dalam waktu 12 bulan, atau – pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri
Simak Videonya: Surat Edaran ASN Bagi Pejudi Online
(RRD/RRD)