Jakarta –
Kasus perundungan terhadap calon dokter spesialis menjadi perhatian Kementerian Kesehatan. Hukuman berat menanti pelaku bullying di kalangan calon dokter spesialis.
Kementerian Kesehatan kini tengah melakukan penyelidikan atas dugaan kematian akibat perundungan (bullying) terhadap salah satu peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro. Korban merupakan dokter residen yang sedang menempuh studi program studi anestesi di RSUP Dr Kariadi.
“Sudah ada tim IG (Inspektorat Jenderal) yang melakukan penyelidikan. Saat ini proses edukasi anestesi di RS Kariadi sebagai wahana edukasi dihentikan sementara,” kata Plt Kepala Biro Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kesehatan, Dr. Kota. Nadia Tarmizi, kepada detikcom, Kamis (14/8/2024).
Kementerian Kesehatan mewaspadai adanya kasus perundungan yang dilakukan dokter. Tahun lalu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan tentang Pencegahan dan Perundungan pada Pelajar di Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan Nomor HK.
Dalam beberapa kesempatan, Menkes menyatakan penindasan yang dialami para dokter, baik dokter umum maupun PPDS, sudah berlangsung puluhan tahun. Tak sedikit dokter yang mengalami stres akibat tekanan pekerjaan yang tidak berhubungan dengan kedokteran.
“Kami mulai memanggil dokter spesialis di rumah sakit Kementerian Kesehatan, dan kami menemukan bahwa praktik perundungan yang dialami oleh dokter umum dan mahasiswa kedokteran spesialis di rumah sakit vertikal terus berlanjut selama beberapa dekade,” kata Menteri Kesehatan dalam konferensi pers. tentang perundungan terhadap dokter beberapa waktu lalu
Berdasarkan Instruksi Menteri Kesehatan tentang perundungan, disebutkan bahwa siswa PPDS dapat melaporkan kasus perundungan melalui WhatsApp 081299799777 dan website perundan.kemkes.go.id. Kementerian Kesehatan menjamin keamanan identitas pelapor.
Setelah dilakukan proses konfirmasi terhadap suatu kasus perundungan, terdapat tiga jenis hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku perundungan, yaitu: 1. Sanksi bagi Tenaga Kependidikan dan Pegawai Lainnya Hukuman ringan berupa teguran dengan sanksi sedang tertulis di dalam kotak. berupa skorsing selama tiga bulan Sanksi berat berupa penurunan pangkat ke tingkat yang lebih rendah dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, pemberhentian dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian karena mengajar2. Sanksi bagi Siswa yang melakukan Bullying: Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis berupa skorsing paling sedikit tiga bulan Sanksi berupa pengembalian siswa tersebut kepada penyelenggara pendidikan dan/atau pemberhentian sebagai siswa.3. Sanksi bagi Pengelola Rumah Sakit Sanksi ringan berupa teguran tertulis Sanksi sedang berupa skorsing selama 3 bulan Sanksi berat berupa penurunan pangkat ke tingkat yang lebih rendah dalam jangka waktu 12 bulan, pelepasan jabatan, dan/atau pemberhentian pegawai Rumah Sakit
Sanksi ringan terkait perundungan di rumah sakit pendidikan akan dilaksanakan melalui teguran tertulis dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan. Sedangkan sanksi sedang atau berat diberikan oleh Menteri Kesehatan, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, atau pimpinan rumah sakit pendidikan sesuai kewenangannya.
Tonton video “Bullying Jadi Penyebab Dokter Indonesia Alami Depresi” (kna/up)