Jakarta –

Artis Sandra Devi menginginkan keadilan bagi suaminya. Harvey Moeis disebut baru 1,5 tahun bekerja sama dengan Bangka Belitung.

Suami Sandra Devi kini tengah menghadapi kasus korupsi timah. Istrinya memberikan keterangan kepada hakim kemarin.

Usai persidangan, bintang film Quickie Express itu lantang menuntut keadilan. Ia juga meminta adanya regulasi yang sesuai dengan kondisi masyarakat di Bangka Belitung.

“Apakah itu adil? Meski kerja sama pihak swasta baru satu setengah tahun, dan saya berharap tindakan seperti itu, harus ada solusi, aturan yang sesuai dengan kondisi dan kondisi masyarakat. Bangka Belitung,” ujarnya. ucapnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10/2024).

“Hari ini saya hanya mengutip perkataan kakak saya: ‘Saya berharap Bangka Belitung memiliki penataan yang sesuai dengan kondisi masyarakat,’” lanjutnya.

Menurut Sandra Devi, pihak swasta banyak membantu perekonomian Bangka Belitung, begitu pula suaminya. Ia berharap pemerintah memperhatikan hal ini.

“Karena bukan hanya masalah saya, ini juga masalah karena swasta ini adalah orang-orang Bangka Belitung yang membantu perekonomian, memberikan kebaikan kepada masyarakat. Itu saja,” ujarnya.

Dalam persidangan, Sandra Davy menceritakan bagaimana suaminya terjun ke pertambangan timah. Harvey Moise dikabarkan ingin membantu seseorang bernama Suparta.

Ibu dua anak ini mengetahui, setelah berkarir di pertambangan batu bara, suaminya tertarik pada pertambangan timah. Namun Harvey Moise tak diberitahu soal kerja sama dengan BUMN tersebut.

“Kalau saya tahu saya kerja sama dengan BUMN, saya pasti larang suami saya. Jangan bilang, jika dia tahu, dia akan melarangnya. Mengapa saya harus melarang? Banyak teman suamiku. Harus berurusan dengan penegakan hukum karena bisnis komersial ada untung dan rugi, katanya.

Sekadar informasi Harvey Moise jo ayat (1) pasal 55 KUHP, ayat (1) pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor dan pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. dugaan korupsi Dia dijerat pasal tersebut. Selain itu, ia juga didakwa melakukan pencucian uang hasil tindak pidana sehubungan dengan penyembunyian hasil korupsi, yaitu Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 “Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” yang diundangkan pada tahun 2010. Tindak pidana berupa pencucian uang sehubungan dengan bagian (1) – -1 Pasal 55 KUHP. Tonton Video Sandra Dewey menangis di pengadilan: Saya memberi tahu anak-anak saya bahwa ayah saya adalah tentara Video (saya ingin/dung)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *