Jakarta –
Read More : Airlangga dan Sri Mulyani ke Priok Bereskan Kontainer yang Menumpuk
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mendukung rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang membatalkan pajak tiket pesawat. Menurut dia, mahalnya tiket penerbangan domestik disebabkan oleh pajak.
“Super setuju (menghilangkan pajak). Karena kalau kita lihat penyumbang harga tiket mahal itu pajaknya,” ujarnya saat ditemui di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (6/8/2024). . .
Meski demikian, Sandiaga mengatakan perlu ada rencana lain untuk menggantikan pendapatan pemerintah yang hilang akibat pembatalan tiket pesawat. Menurutnya, perubahan itu bisa meningkatkan jumlah pariwisata dalam negeri.
“Namun, kita harus menemukan cara untuk melakukannya karena basis pajak kita menyusut begitu banyak. Bagaimana kita bisa menghilangkan pajak tiket pesawat? Mungkin kita bisa mengatur perjalanan wisatawan domestik yang berdampak pada perekonomian lokal dan belanja publik.” mencapai level wisatawan mancanegara,” jelasnya.
Ia meyakini, meski pajak tiket pesawat sudah dihapuskan, namun tidak menutup kemungkinan ada skema lain yang bisa meningkatkan pendapatan pemerintah tanpa pajak.
“Jadi kita perlu melihat kombinasi kebijakan yang bisa mengkompensasi hilangnya pajak tiket pesawat, namun justru meningkatkan jumlah wisatawan domestik,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melalui Badan Kebijakan Transportasi (BKT) dan Otoritas Penerbangan Sipil serta pemangku kepentingan telah mengkaji penurunan harga tiket pesawat. Saat ini terdapat empat usulan jangka pendek untuk menurunkan harga tiket pesawat dan salah satunya adalah penghapusan pajak tiket pesawat.
Pertama, menyumbangkan dana untuk biaya bahan bakar pesawat, suku cadang pesawat, dan biaya dari penyedia jasa bandar udara untuk biaya parkir, jasa status dan perawatan pesawat udara (PJP4U), biaya perawatan dan lain-lain, manfaat/insentif tidak langsung. biaya operasional, seperti pajak harga bahan bakar dan item pajak marjinal dalam hal penyesuaian atau penyesuaian harga.
Kedua, menghilangkan pajak tiket pesawat udara untuk memberikan kesetaraan dengan alat transportasi lain yang telah dibebaskan pajak, berdasarkan PMK nomor 80/PMK.03/2012.
Ketiga, menghapus keseimbangan dari sistem penghitungan bahan bakar jet. Hal ini berdasarkan Peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sistem Harga Pertama untuk Menghitung Harga Jual Bahan Bakar Avtur dan Kapal Tanker Bahan Bakar yang Didistribusikan Melalui Pesawat Udara.
Keempat, melaksanakan keputusan Komisi Persaingan Usaha (KPPU) yang mengusulkan sistem multi-supplier (non-eksklusif) untuk penyediaan bahan bakar jet. Terkait hal tersebut, Menteri Perhubungan telah menulis surat kepada Menteri Pengairan dan Investasi yang berisi rekomendasi dan pertimbangan terhadap beberapa perusahaan yang memproduksi bahan bakar jet. Hal ini bertujuan untuk mencegah sistem monopoli, dan mendorong penerapan bahan bakar untuk banyak pesawat di bandara-bandara, dengan harapan dapat memberikan harga bahan bakar untuk pesawat tersebut. (setiap orang)