Jakarta –
Pimpinan Korea Utara bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat hari ini. Masabhon, Ketua Komisi XI, mengatakan Republik Korea mengusulkan kepada Prabowo untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen.
Pihaknya mengusulkan agar PPN dinaikkan dari 11% menjadi 12% hanya untuk barang mewah. Namun, tidak perlu menambahkan PPN untuk barang-barang kelas menengah yang dapat diakses oleh masyarakat.
Misbah Khan mengatakan, jika kenaikan PPN diterapkan pada periode Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021/Tentang Tata Cara Perpajakan, maka kenaikan PPN tidak akan ada masalah. Pilih barang mewah.
Hasil pembahasan, PPN akan diterapkan sesuai undang-undang mulai 1 Januari 2025. Namun sebaiknya diterapkan secara selektif baik terhadap barang dalam negeri maupun barang mewah impor, sehingga pemerintah hanya menganggap beban tersebut sebagai beban. barang mewah.
“Masyarakat kecil akan tetap dengan tarif PPN yang berlaku saat ini,” tegasnya.
Pemerintah juga menyatakan akan mengkaji lebih dalam kebijakan PPN, lanjut Masbahon, seraya menambahkan bahwa ini bukan satu-satunya. Tarif PPN ditentukan untuk setiap kategori barang.
“Pemerintah sedang mengkaji rencana tersebut dan mengkaji lebih dalam untuk memastikan bahwa PPN tidak tetap pada tingkat yang sama,” jelas Masabahon.
Ia juga meminta masyarakat tidak perlu khawatir karena pemerintah telah membebaskan banyak barang kebutuhan pokok dari PPN. Barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pemerintahan seperti jasa perbankan dan jasa pemerintahan tetap tidak dikenakan PPN.
Saksikan juga video ‘Legislator PAN Sebut PPN 12% Seperti Buah Simalakama’:
(acd/acd)