Jakarta –
Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah mengadili kembali Yudha Arfandi, terdakwa kematian Angger Dimas dan putra Tamara Tyasmara, Dante.
Dalam persidangan, Karel Dodunias dihadirkan sebagai saksi oleh Yudha Arfandi, teman 12 tahunnya.
Sepeninggal Dante, Karel Dodunias Yudha Arfandi mungkin pernah melihat CCTV membenamkan Dante di kolam.
Sebagai sahabat Karel Dodunias, Yudha Arfandi merasa tidak ada niat buruk untuk menenggelamkan atau menenggelamkan Dante.
“Padahal saya lihat (CCTV), tidak terlintas di benak saya, (penenggelaman Yudha Arfandi Dante) tidak mungkin,” kata Carel do Mingus di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (2/9).
Menurut Karel, kelakuan Yudha Arfandi bersama Dante di kolam renang merupakan hal yang wajar. Kemudian Ketua MK menekankan pertanyaannya tentang Yudha Arfandi yang menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali.
“Jadi, apa bagian baptisan dan pencelupan?” tanya Imanuel.
“Ya, ini latihan pernapasan,” jawab Carl de Mingus.
Menurut Karel Dodunias, Yudha Arfandi sebenarnya mengajari Dante cara berenang yang giat. Berdasarkan keterangannya, terdakwa juga melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan pelatih renang Donno Yehuda Dante kepada Arfandi saat melatihnya.
“Maksudmu Yudha sedang berlatih (berenang) seperti pelatih renang Dono? Lalu melihat CCTV, menurutmu itu biasa saja?” Imanuel bertanya lagi.
“Itu salah satu metode latihan Arfandi,” jawab Carel de Mingus.
Kemudian Hakim Emmanuel kembali menegaskan, jika wajar mengapa Dante mati? Saksi yang menanyakan hal tersebut, Karel Dodunias, tidak menjawab.
“Saya tidak mau menjawab. Saya berhak untuk tidak menjawab,” kata Karel Do Mingus.
Dante meninggal pada 27 Januari 2024 di sebuah kolam renang di Jakarta Timur. Yudha Arfandi dijerat sebagai terdakwa dengan Pasal 80, KUHP Pasal 340 dan atau KUHP Pasal 338 dan atau KUHP Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Tonton video “Yudha Arfandi sempat dekat dengan orang tua Tamara” (ahs/wes)