Jakarta –
Hakim Agung Prof Dr Sunarto diangkat menjadi Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) menggantikan Prof M Syarifuddin yang pensiun pada November mendatang.
Sunarto terpilih melalui proses khusus pada pemilihan Ketua Mahkamah Agung RI pada Rabu (16/10/2024) dengan perolehan suara lebih dari 50%. Sebelum terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung, ia menjabat sebagai Wakil Hakim Agung untuk bersaing.
Sebagai pegawai negeri sipil dan Ketua Mahkamah Agung terpilih pada 2024-2029, Sunarto tercatat terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK pada tahun 2023.
Dalam laporan tersebut, Sunarto mencatat dirinya memiliki harta sebesar Rp. 9.303.643.413 (Rp 9,3 miliar). Harta yang dimilikinya sebagian besar berupa tanah dan peralatan konstruksi senilai Rp5,4 miliar yang tersebar di Malang, Surabaya, dan Sumenep.
Di Malang, ia memiliki dua bidang tanah dan satu bangunan senilai Rp 1,75 miliar. Sedangkan di Kabupaten Sumenep, ia memiliki dua bidang tanah senilai Rp 660 juta. Di Surabaya, tanah dan bangunan milik Sunarto dihargai Rp3 miliar. Semua denah dan bahan bangunan adalah hasil kami sendiri.
Lebih lanjut, Sunarto tercatat memiliki setir pada model kendaraan yang sama, Suzuki S Cross 2016, dan ini juga hasilnya. Ia juga tercatat memiliki harta bergerak senilai Rp 100 juta yang diperolehnya sendiri.
Sunarto mengaku tak punya agunan. Hanya saja uang dan uangnya bernilai Rp. 3.593.643.413 (Rp 3,5 miliar) dan harta tersebut juga merupakan hasil miliknya. Jadi total hartanya Rp 9,3 miliar.
Tonton videonya: Hakim Agung Sunarto menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung untuk menggugat
(fdl/fdl)