Jakarta –

Read More :

Pemerintah secara hukum memberikan cuti hamil maksimal enam bulan kepada seorang ibu. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Seribu Hari Pertama Kehidupan. Undang-undang tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2024.

Diakses pada Rabu (7 Maret 2024), Pasal 4(3)(a) menyebutkan ibu bekerja berhak mendapat cuti paling lama enam bulan apabila ia hamil dan melahirkan anak. Disebutkan, cuti melahirkan paling singkat adalah 3 bulan. Tambahan 3 bulan diberikan apabila ibu atau anak mempunyai keadaan khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

“Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)(a) harus diberikan oleh pemberi kerja,” demikian bunyi Pasal 4(4).

Cuti tambahan tiga bulan yang dimaksud dapat diberikan jika ibu mengalami gangguan kesehatan, gangguan kesehatan, komplikasi pasca melahirkan, atau keguguran. Atau anak yang dilahirkan mempunyai gangguan kesehatan, gangguan kesehatan dan/atau komplikasi lainnya.

Seorang ibu hamil yang mengalami masalah seperti keguguran juga berhak mendapat istirahat selama satu setengah bulan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter, dokter spesialis kebidanan-ginekologi, atau bidan.

Selain itu, seorang ibu yang bekerja juga harus mempunyai kesempatan dan fasilitas yang memadai untuk menerima layanan kesehatan dan gizi, serta memberikan ASI pada jam kerja. Kemudian, bila perlu, ibu yang baru melahirkan diberikan waktu yang cukup untuk kesejahteraan anak dan/atau akses terhadap layanan penitipan anak yang terjangkau dari segi jarak dan biaya.

Pasal 5(1) kemudian menjelaskan bahwa setiap ibu yang menggunakan hak cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan dijamin tetap menikmati haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan.

Pasal 5(2) juga menjelaskan bahwa setiap ibu yang sedang cuti melahirkan berhak menerima upah penuh selama tiga bulan pertama. Jika diberikan cuti tambahan untuk 3 bulan berikutnya, maka gaji akan dibayarkan penuh pada bulan keempat dan hanya 75% dari gaji pada dua bulan berikutnya.

“Dalam hal ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak menggunakan haknya, pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah memberikan bantuan hukum kepadanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ketentuan undang-undang,” bunyinya dalam pasal 5 ayat 3.

Saksikan video “UU KIA untuk Kesejahteraan Ibu dan Anak” (kil/kil)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *