Jakarta –

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani undang-undang baru tentang penyesuaian kompensasi pekerja di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Ini merupakan kenaikan pertama Tukin sejak 2015.

Undang-undang yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2024 yang ditandatangani langsung oleh Jokowi pada 2 Juli 2024.

“Sesuai dengan capaian pelaksanaan reformasi perkantoran, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah memenuhi syarat penyesuaian tunjangan,” demikian bunyi pernyataan resmi UU tersebut.

Untuk menunjukkan kepatuhan terhadap aturan, tukin diberikan kepada pegawai kelas 1 hingga 17. Besaran tukin yang diberikan untuk setiap kelas jabatan mulai dari Rp2,53 juta hingga Rp33,24 juta.

Khusus Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang ditangani Bintang Pushpayoga, Tukin diberikan tantiem tertinggi di kementerian sebesar 150%.

Jadi, bisa dibilang Bintang bisa mendapat penghasilan Rp 49.860.000 di Tukin per bulannya. Rp 33.240.000 x 150% dihitung dari harga tertinggi.

Berikut daftar kenaikan tukin di PPPA Kementerian: Nomor 17 Rp 33,240,000, sebelumnya, 26,324,000, 16, 27,577,500, sebelumnya, 20,695,000, Rp 10, 520, 4,70, sebelumnya Rp 0,000 tempat 10,936,000 Rp 9,896,000 sebelumnya tempat 7 271 000 3 000 kilo 10 tempat Rp 5 979 200 , sebelum 4 551 000 tempat 9 Rp 3 781 000 tempat 4 595 150, sebelum 7 Rp 30.400, sebelum Rp 2070, sebelum Rp 2070 2.493.000 kilo kerja 4 Rp 2.985.000, sebelum Rp 2.350,0 00 Juara Kelas 3 Rp 2.898.000, sebelum Rp 2.216.000 tempat kelas 2.708.250, sebelum Rp 2.089 .000 Rp.1. 968.000

Tonton juga video ‘Knock! Jokowi menandatangani UU KIA:

(p/rd)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *