Jakarta –

Saaih Halilintar gagal mengikuti PON XXI Aceh-Sumut 2024. Ia gagal mengikuti ajang olahraga tersebut karena tidak memenuhi syarat administrasi yakni mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Berdasarkan informasi yang diterima dari Manajer Klub Golf PON Wilayah Banten, Paulus Rudi, Saaih gagal melengkapi Administrasi, KTP, NPWP, BPJS, Kartu Keluarga dan KIA. Saaih terlambat membayar pengurusan NPWP dan BPJS. Paul Rudy mengatakan, Sayeh menanyakan apakah boleh menggunakan NPWP orang tua.

“Sampai tanggal 30 Juli, Saaih mengirimi saya pesan WA dan bertanya kepada saya: ‘Paman, apakah saya bisa menggunakan NPWP untuk ayah saya?’ dan yang kedua, Saat itu juga saya menjawab, “Mohon maaf, Saaih tidak bisa mengikuti PON karena tidak layak untuk menjalankannya.”

Sahib Muhammad Sayeh Halilintar adalah adik dari YouTuber Atta Halilintar. Sayeh lahir pada 16 Maret 2002 dan merupakan anak keenam dari keluarga Halilintar.

Di usianya yang masih muda, 22 tahun, Saaih juga menjadi YouTuber populer dengan 12 juta pelanggan. Seperti yang kalian ketahui, penghasilan yang didapat sebagai youtuber terkenal sangatlah bagus, apalagi dengan jumlah follower yang banyak.

Lantas, pada usia berapa warga negara Indonesia (WNI) wajib menerima NPWP atau menjadi wajib pajak?

Ketentuan mengenai kewajiban pemegang NPWP sebagai wajib pajak diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penatausahaan Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Verifikasi Pedagang Kena Pajak.

“Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan bahan dan tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftar pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi rumah atau tempat tinggal Wajib Pajak dan yang wilayah kerjanya meliputi: dia termasuk dalam hal NPWP,” kata aturan tersebut.

Jadi Pasal 8 ayat 2 berbunyi, “Anak yang belum berumur 18 tahun, menurut peraturan perundang-undangan perpajakan penghasilan, tidak dapat mendaftar untuk memiliki NPWP atas namanya,” lanjut undang-undang tersebut.

Artinya, anak yang berusia di atas 18 tahun wajib memiliki NPWP. Orang dewasa yang berusia di atas 18 tahun wajib memiliki NPWP jika sudah memiliki penghasilan, apalagi jika memenuhi upah minimum di suatu daerah maka wajib memiliki NPWP.

Gunakan NPWP sebagai kode yang akan digunakan dalam segala urusan perpajakan agar informasi Anda tidak tertukar dengan informasi wajib pajak lainnya.

Dengan memiliki NPWP, Anda akan terhindar dari sanksi hukum. Jika pasal ini diselaraskan dengan Pasal 39 UU KUP, maka akan ada sanksi bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya. (berkata/menjawab)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *