Jakarta –
Saaih Halilintar tidak mengikuti PON XXI Aceh-Sumut 2024 karena tidak memenuhi syarat administrasi yakni kepemilikan NPWP dan BPJS.
Dikutip dari Detikot, Manajer Tim Olahraga Golf PON Provinsi Banten, Paulus Rudy, Saaih gagal melengkapi administrasi, KTP, NPWP, BPJS, Kartu Keluarga dan KIA. Saaih terlambat memberikan pengurusan NPWP dan BPJS.
BPJS Kesehatan sendiri merupakan salah satu bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat di bidang kesehatan. Setiap penduduk Indonesia wajib mengikuti program jaminan kesehatan, termasuk bayi baru lahir.
Aturan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 86 Tahun 2013, tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Terhadap Pengusaha Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang Kecuali Pengusaha, Pekerja dan Penerima Iuran pada Organisasi Kemasyarakatan, Setiap Warga Negara Indonesia Wajib Memiliki BPJS Serta Dinyatakan Dalam Pasal 4.
“Setiap orang, kecuali pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran, yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, wajib: mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta BPJS; dan b. memberikan data yang lengkap dan benar tentang dirinya dan keluarganya. Anggota keluarga ke BPJS,” demikian bunyi aturan tersebut, dikutip Jumat (6/5/2024).
Ketentuan bayi baru lahir untuk menjadi peserta BPJS kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpress) 82/2018 tentang jaminan kesehatan.
“Bayi yang lahir dari ibu kandung yang terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan PBI dengan sendirinya ditetapkan sebagai peserta jaminan kesehatan PBI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 10.
Kemudian, Peraturan Pemerintah RI Nomor 86 Tahun 2013 juga mengatur sanksi bagi siapa pun yang tidak memiliki BPJS kesehatan. “Pemberi kerja selain penyelenggara negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan setiap orang, kecuali pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenai sanksi administratif,” bunyi Pasal 5- Sebuah paragraf 1.
Sanksi administratif yang dimaksud dapat berupa teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Pasal 9 menyebutkan, mereka yang tidak memiliki BPJS Kesehatan tidak bisa mengakses izin mendirikan bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi (SIM), sertifikat tanah, paspor, dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Sebagai informasi, pemilik Muhammad Saaih Halilintar merupakan adik dari YouTuber Atta Halilintar. Lahir pada 16 Maret 2002, Saaih merupakan anak keenam dari tim keluarga Halilintar. Di usianya yang terbilang masih muda yakni 22 tahun, Saaih juga merupakan seorang YouTuber ternama dengan 12 juta subscriber. (AD/RRD)