Jakarta –
Read More : John Stones: Laga Belum Selesai, Balas di Bernabeu!
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) harus tersertifikasi halal untuk menjamin kualitas ayam broiler yang dijual ke pasar dan pengecer.
Zulhas mengatakan, seluruh RPHU harus sudah tersertifikasi halal pada Oktober 2024. Hal ini menjamin keamanan dan kesehatan ayam yang dijual di ritel dan pasar.
“Ayam yang disembelih harus ada sertifikat halalnya, di bulan Oktober sudah tidak bisa ditawar lagi. Proses penyembelihan itu penting, kita lihat potongannya, kebersihannya, kehadiran dokternya, dan lain-lain,” kata Rawa. Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU), Jatinegara, Kecamatan Kakung, Jakarta Timur, Sabtu (4/5/2024).
Bagaimana dengan pedagang ayam di pasar, apakah harus mendapat sertifikasi halal?
Zulhas mengatakan, para pedagang pasar bisa membentuk kelompok untuk menjadi RPHU agar bisa mendapatkan sertifikasi halal.
“Kalau dipecah menjadi bagian-bagian kecil, bisa bekerja sama tim untuk mendapatkan sertifikasi halal, itu bisa saja terjadi, karena yang lebih penting, ayam adalah makanan sehari-hari yang perlu disertifikasi halal, higienis, sehat.” Dia berkata.
Menurut dia, penyembelihan unggas dan daging tidak boleh dilakukan sembarangan. Sebab, hewan yang disembelih tersebut dimakan langsung oleh masyarakat.
“Tidak bisa lagi kurban begitu saja. Kalau saya berkurban di rumah, saya pasti bunuh diri,” ujarnya.
Zulhas mengatakan sertifikasi halal ini diperlukan untuk melindungi masyarakat. Oleh karena itu, pemilik usaha juga harus siap melindungi konsumennya.
“Kalau belum siap, kapan siap? Ya kapan siap? Setahun belum siap, 10 atau 100 tahun belum siap. Ya, wajib- lakukan, itu untuk seluruh konsumen Indonesia setiap hari, ” ujarnya.
Dia meminta para pelaku usaha memperhatikan proses penyembelihan ayam untuk mendapatkan sertifikat halal. Peraturan ini juga demi keselamatan dan kesehatan konsumen.
“Sehingga konsumen bisa membeli ayam saniter lagi. Tidak bisa ditawar lagi di bulan Oktober.”
Sekadar informasi, kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Industri Asuransi Produk Halal. Kewajiban sertifikasi halal tahap pertama berdasarkan peraturan ini akan selesai pada 17 Oktober 2024. Sesuai aturan, produk yang tidak tersertifikasi halal akan dikenakan sanksi sesuai aturan.
Sertifikasi halal ini akan fokus pada tiga kelompok, pertama pada produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong produk makanan dan minuman, dan ketiga pada produk daging dan jasa pemotongan daging. (batang/batu)