Jakarta –

DKI Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menawarkan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah di bawah Rp 2 miliar. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 16 Tahun 2024 yang mengatur kriteria rumah yang dapat menerima pembebasan PBB-P2.

Dikutip dari laman Bapinda Jakarta, Jumat (22/06/2024), pengecualian pokoknya diatur dalam Pasal 3 ayat 1, Gubernur akan memberikan pembebasan PBB-P2 terutang sebesar 100% untuk tahun pajak 2024.

3 Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada ayat (1) diberikan kepada objek PBB-P2 (a) perumahan dengan NJOP sampai dengan Rp2.000.000.000 (Rp dua juta dan (b) dimiliki, dikuasai); dan/atau digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melengkapi informasi dengan NIK pada Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Daerah.

“Pengecualian pokok sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan kepada Wajib Pajak atas keberatan 1 (satu) PBB-P2,” bunyi Pasal 3 ayat 3.

Pada ayat 4 angka 3, dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 objek PBB-P2 disebutkan bahwa pembebasan asli objek PBB-P2 dengan NJOP besar bergantung pada kebutuhan informasi sistem perpajakan daerah. diberikan sampai dengan tanggal 1 Januari 2024.

Lebih lanjut, Pasal 4 mengatur, apabila Wajib Pajak tidak diberikan 100% dari pembebasan semula karena tidak memenuhi kriteria dalam Pasal 3 ayat 2 huruf B, dapat mengajukan permohonan pembaharuan sebesar 100% dari pembebasan semula yang diterima. . Data NIK-nya, sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Pasal 3.2.

Berdasarkan peraturan Gubernur tersebut dan selama kondisi wajib pajak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024, wajib pajak dapat memperbarui data Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pemutakhiran data NIK dilakukan pada sim pajak bumi dan bangunan melalui jasaonline.jakarta.go.id untuk mendapatkan pembebasan PBB-P2. Dalam kondisi berikut:

1. NIK yang dimasukkan adalah NIK nama terdaftar SPPT PBB-P22. Dengan terhubungnya server data pajak daerah dengan server data kependudukan, maka setiap NIK yang dimasukkan langsung diverifikasi apakah NIK yang didaftarkan itu sah atau tidak. 3. Keabsahan tersebut di atas (1) Terdaftar di server data kependudukan (2) NIK adalah pemilik. seseorang yang masih hidup4. Apabila nama Wajib Pajak yang tercantum dalam SPPT PBB-P2 sudah mati maka proses pelayanan yang perlu dilakukan adalah permohonan perubahan/perubahan nama PBB-P2. (acd/gambar)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *