Jakarta –
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal mengungkap hasil penyitaan 2.939 gulungan produk TPT impor ilegal berupa karpet atau permadani. Akibatnya total kerugian negara mencapai 10 miliar kroon Denmark. Rp.
Pria yang akrab disapa Zulhas ini mengatakan, gudang karpet tersebut memproduksi karpet sendiri. Namun, ada juga produk impor yang tidak mematuhi peraturan hukum.
Zulhas mengatakan, ada dua jenis karpet impor yang tidak sesuai prosedur, yakni sajadah untuk ibadah dan karpet lebar. Akibat tindakan ilegal ini, Negara menderita kerugian sebesar 10 miliar mahkota Denmark. Rp.
“Baguslah kalau industri dalam negeri bagus. Bikin ini supaya tidak jadi soal lagi itu bagus. Nah, itu hanya sisinya saja. Nah sisi sampingnya adalah impor karpet yang tidak memenuhi standar. Jadi ada karpet masjid, ada karpet panjang tidak sesuai aturan, nilainya sekitar Rp 10 miliar, kata Zulhas di Kawasan Industri Jatake, Tangerang, Banten, Senin (23/9/2024).
Selanjutnya produk ilegal tersebut nantinya akan dimusnahkan oleh pelaku usaha dan diawasi oleh Satgas Pengendalian Barang Impor Ilegal. Operator komersial tersebut akan dikenakan sanksi administratif.
Namun, tidak menutup kemungkinan jika pengusaha kembali merugikan negara melalui impor ilegal, akan dilakukan tindakan. Kejaksaan. Kalau memang mengganggu perekonomian, misalnya dari Bareskrim, Kementerian. Niaga itu Kelompok Kerja, sedangkan kita administratif,” jelasnya.
Lebih lanjut, produk tersebut dikatakan ilegal karena tidak memenuhi dokumen persyaratan impor yang terlampir. Zulhas mengatakan, importir sering bersikap seperti itu. Misalnya dalam dokumen pelaksanaan impor tertulis 100 ribu lembar, namun yang bisa dijangkau bisa mencapai 500 ribu lembar.
“Kamu tidak lapor sesuai dokumen. Dokumennya A, isinya B. Ada juga, misalnya container, ada juga, barangnya cocok, bahan bakunya cocok, tapi volumenya sesuai. kurang tepat, misal isinya 100 ribu ya, tapi kenyataannya isinya bisa 500 ribu. Bisa jadi begitu, tambah Zulhas.
Ia pun mengimbau para pelaku usaha untuk terus mematuhi peraturan impor yang berlaku saat ini. Sebab, pihaknya akan terus menindas importir yang tidak jujur dan merugikan negara. Hal ini dilakukan sebagai upaya menjaga perdagangan dalam negeri.
“Pokja tetap menjalankan aktivitasnya agar perdagangan kita tertib, industri nasional tetap terjaga. Dan pelaku usaha mengikuti aturan yang berlaku agar tidak merugikan Negara atau konsumen dan tidak mengganggu perusahaan lain. Oleh karena itu” Kami sekali lagi meminta pengusaha di berbagai sektor untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Kalau Satgas tidak melanjutkan tugasnya maka Bareskrim, Kejaksaan, Bea Cukai, dan Dinas Pajak akan dilibatkan,” ujarnya.