Jakarta –

Badan Nasional Perlindungan Hak Konsumen (BPKN) mengimbau pelaku usaha RT RW Net mematuhi peraturan yang berlaku di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo).

RT RW Net mengacu pada penggunaan layanan Internet oleh individu yang dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan. Praktek ini ilegal karena merugikan penyedia jasa telekomunikasi bahkan melanggar peraturan.

Anggota BPKN Heru Sutadi mengungkapkan kehadiran RT RW Net dapat menimbulkan permasalahan bagi konsumen telekomunikasi di Indonesia karena tidak berizin dan tidak dapat menjamin kualitas layanan (QoS).

Demi melindungi kepentingan konsumen telekomunikasi, BPKN menghimbau pelaku usaha RT RW Net untuk mematuhi aturan yang ditetapkan Kominfo.

“Karena ilegal dan tidak berizin, maka pihak penyelenggara RT RW Net tidak bisa menjamin perlindungan terhadap konsumennya. Hal ini dikarenakan regulator tidak bisa menertibkan penyelenggara RT RW Net yang ilegal, karena tidak ada yang mengontrol kualitas RT RW Net tidak bisa mengontrolnya. pelayanan yang tersedia bagi masyarakat, sehingga praktik RT RW Net ini sangat merugikan konsumen,” kata Heru Sutadi dalam keterangan tertulis, Selasa (23/4/2024).

Heru menjelaskan, RT RW Net melanggar UU Telekomunikasi sehingga pihak berwenang bisa mengambil tindakan hukum terhadap pelaku usaha tersebut.

Pasal 47 j. Pasal 11 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 “Tentang Telekomunikasi” diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 “Tentang Penunjukan Dokumen Pemerintah” menggantikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 “Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan”. Pasal 55 Ayat 1 KUHP, pedagang ilegal RT RW terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Apabila operator RT RW Net tetap ingin menjalankan usahanya tanpa menyebutkan nama mitra operator, maka dapat mengajukan permohonan penyediaan layanan telekomunikasi di Kominfo. Saat ini pengajuan izin jasa telekomunikasi di Kementerian Komunikasi dan Informatika sangat mudah dan prosesnya cepat, lanjut Heru.

Oleh karena itu, BPKN mendorong pihak yang melakukan praktik RT RW Net ilegal untuk mengajukan izin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika atau bekerja sama dengan operator telekomunikasi untuk menjual kembali layanan telekomunikasi.

“Sebab izin yang dikeluarkan Cominfo merupakan alat regulasi untuk memastikan layanan operator telekomunikasi memenuhi persyaratan yang ditentukan. Termasuk pemeliharaan layanan dan tarif,” ujarnya. Saksikan video “Alasan diberlakukannya aturan Internet 100 Mbit oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia” (agt/fay)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *