SUARAMERDEKA.COM – Mobil Rubicon yang menjadi saksi bisu kasus pidana yang melibatkan putra Rafael Alun, Mario Dandi, kini memasuki babak baru dengan dilelang dengan harga yang luar biasa, mencapai Rp 809 juta.
Meskipun angka ini mewakili nilai historis mobil tersebut, terdapat keraguan besar bahwa angka tersebut dianggap sebagai nilai wajar.
Apalagi mengingat tragedi sejarah mobil.
Baca Juga: Pertarungan Sengit! Chef Arnold vs Codeblue Minggu depan, adu nyali di ring tinju
“Rp 809 juta untuk mobil yang terlibat dalam kejadian tragis seperti itu? Sepertinya terlalu mahal,” kata seorang warganet di Twitter.
Lelang mobil Rubicon yang menjadi alat transportasi Mario Dandy saat menghadapi David Ozora ini dibuka mulai 1 April 2024 dan akan berakhir pada 26 April 2024, sesuai pengumuman Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejaksaan Jakarta Selatan mengatakan, peminat dapat mengunjungi laman www.lelang.go.id atau portal.lelang.go.id untuk menyerahkan nomor lelang untuk dilelang.
Baca Juga: Timnas U23 Indonesia berupaya mengulang performa bagus saat mengalahkan Australia U23
Dalam surat yang dibagikan di media sosial, barang rampasan Mario Dandi Satrio dilelang dengan batasan harga Rp 809.300.000, dengan uang jaminan Rp 242.790.000.
Batasan harga yang ditetapkan telah memicu perdebatan, dan beberapa orang merasa angka tersebut tidak sebanding dengan sejarah kelam kendaraan tersebut.
“Mobil ini bukan sekadar kendaraan, tapi juga punya sejarah bermasalah. Rp 809 juta sepertinya terlalu mahal,” ujar salah satu pengguna media sosial.
Baca Juga: Video Kembali Viral Diduga Rumah Judd1 di Telga Bodas, Citra Masyarakat: Hancur Banget!
Meski begitu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tetap melanjutkan proses lelang dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Rubicon yang pernah menjadi saksi dalam kasus TPPU yang melibatkan ayah Mario Dandi, Rafael Alun, termasuk dalam beberapa properti yang disita aparat setempat.