Jakarta –
Read More : Uni Eropa Larang BPA untuk Kemasan Mulai Akhir 2024, RI Menyusul?
Direktur Jenderal Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) Prof. Dr. Mahar Mardjono, Dr. Adin Nulkhasanah SpS, MARS, mengatakan pihaknya siap mengikuti aturan pelaksanaan penilaian kelas (KRIS) yang akan mengubah keadaan. untuk kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan. Ia mengatakan, pasien di KRIS yang ada di RSPON berjumlah 12 orang, di luar jumlah pasien yang berada di ruangan yang sama.
“Setiap disuruh, kita patuh. Kita kelas 3 dan kita berlima. Kalau AC-nya bagus, kita semua kedinginan. Kamar, air pancuran kelas 3 panas dingin, kamar mandi di dalam ., jadi kelas 3. Lumayan, cuma di dalam 5 dikurangi satu, jelasnya saat ditemui detikcom di Aula RSPON, Selasa (28/5/2024).
Sesuai dengan kemampuan pasien yang semakin berkurang, Dr Adin mengatakan RSPON siap menghadapi kebutuhan penambahan tempat tidur rumah sakit di tiga tower baru yang akan dibangun masing-masing 12 lantai.
“Kapasitasnya berkurang, tapi faktanya kita bangun gedung di sebelahnya jadi akhirnya karena keinginan KRIS akhirnya kapasitasnya turun, lalu sulit lagi, parah,” imbuhnya.
“Kami tidak mengurangi listrik, kami membangun tower 3 dan 12 lantai,” ujarnya.
Jumlah kamar tambahannya sekitar 200, tapi tidak hanya untuk perawatan pasien serius. Ke depan, pelayanan profesional dan preventif akan ditingkatkan, termasuk perlunya pelatihan spesialis di rumah sakit, untuk membantu menciptakan lebih banyak dokter spesialis neurologi otak.
“Kami akan membuat pelayanan khusus untuk penyakit dan pencegahannya, tidak hanya yang sakit, kalau sakit pasti bisa dilakukan oleh rumah sakit lain, jadi pengamanan juga akan dilakukan agar pasien tidak keluar,” ujarnya. kata Dr. Adin.
“Tapi seiring berjalannya waktu akan tersedia 200 kamar untuk pasien yang dikirim dari daerah, masih ada tempat,” jelasnya.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, KRIS akan resmi diakui di seluruh rumah sakit pada tanggal 1 Juli 2025. Sesuai dengan manfaatnya, standar baru KRIS akan diakui setelah dilakukan pengujian di semua rumah sakit, dan jika digunakan setelah tanggal 30 Juni 2025. Saksikan videonya” Inilah Bedanya KRIS dan BPJS Kesehatan Kelas” (naf/naf)