Jakarta –
Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyidangkan kasus pernikahan pasangan kondang Rizki Fabian dan Mahalin.
Dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi, hanya Rizki Fabian yang hadir bersama pengacaranya Marcus Hadi Tanoto.
Putra sulung komedian Soule ini membeberkan apa yang diminta majelis hakim untuk dilakukannya di ruang sidang.
“Iya tentu kita akan ditanya tentang mata rantai pernikahannya, dan kita melakukannya sesuai syariat Islam, jadi yang jadi pertanyaan hanya apakah pernikahan itu dilangsungkan,” kata Rizki Fabian saat ditemui. Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).
Selain memberikan keterangan terkait pernikahan tersebut, Rizki Fabian juga menyerahkan sejumlah alat bukti seperti keterangan ke KUA, foto pernikahan, dan saksi saat pernikahan.
“Sebenarnya tata tertib hari ini yang sedang kami kerjakan, dan omong-omong, baru menerbitkan buku pernikahan, saya dan Lynn sudah menyerahkan semuanya ke WO (wedding organizer). Mengingat apa yang kita miliki, dan faktanya mereka berada di urutan pertama. Bertanggung jawab,” jelas Rizki Fabian.
Lebih lanjut, pelantun Partying Easy itu menuturkan, alasan digelarnya resital pernikahan ini karena masalah administrasi.
“Administrasi, karena persoalan administrasi tidak terselesaikan, maka harusnya (ditata) sebagai masyarakat yang baik, kita juga harus berjalan pada jalur yang benar. Alhamdulillah, hari ini adalah waktuku untuk datang. Masalah administrasi,” kata Rizki Fabian.
Rizki Fabian mengaku pernikahannya juga ingin dicatatkan secara sah oleh negara.
“Percayalah, saya juga tidak ingin hal itu terjadi, saya berharap yang terbaik dan prosesnya cepat selesai dan mudah,” tutupnya. Simak video “Video: Pengadilan Minta Rizki Fabian Mahalin Menikah Lagi Demi Pengakuan Negara” (ahs/wes)