Jakarta –
Kasus narkoba artis Rio Reifan akhirnya diselesaikan oleh Polres Metro Jakarta Barat. Dalam rilisnya, polisi juga memberikan nomor Rio.
Rio terlihat botak mengenakan kaos polo putih dan seragam penjara berwarna hijau. Dia juga memakai masker dan tangannya diborgol.
Saat itu, Rio muncul bersama tersangka kasus narkoba lainnya. Bintang “Hate to Say Love” itu tampak pendiam dan pendiam.
Kapolres Metro Jakarta Barat Paul M Syahduddi mengatakan penangkapan Rio Reifan merupakan perkembangan lain dalam kasus narkoba. Hingga Rio ditangkap polisi pada Jumat malam (21/5/2024) di kediamannya kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Bermula juga dari informasi masyarakat bahwa ada yang kedapatan menyalahgunakan sabu dan ekstasi di kawasan Jakarta Barat. Kemudian penyidik narkotika melakukan pendalaman dan profil tersangka penyalahguna sabu dan ekstasi dan menemukan rumahnya di kawasan tersebut. Jatinegara, Jakarta Timur diamankan seseorang bernama RR pada Jumat malam pukul 21.00 WIB,” kata M Syahduddi dari Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/5/2024).
Belakangan, dalam penangkapan Rio, disita tiga paket klip sabu seberat 1,17 gram, setengah butir ekstasi seberat 0,36 gram, dan 12 butir psikotropika alprazolam. Termasuk cara penyelundupan narkoba.
Rio didakwa melakukan penyalahgunaan narkoba dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Ia pun terancam denda Rp1 miliar.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 112 dan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 97 tentang Narkotika dan Psikotropika. Ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda Rp1 miliar. ,” simpulnya Saksikan video “Polisi masih mencari pemasok narkoba Rio Reifan” (fbr/mau)