Batavia –

Ribuan ojek dan kurir online turun ke jalan Zbodtbek hari ini. Mereka meminta aturan khusus mengatur pekerjaan mereka. Menteri Perhubungan Budi Kriya Sumadhi buka suara terkait hal ini.

Bodi mengaku setuju dengan ambisi yang diutarakan pimpinan Ujol. “Apa usulan yang bagus untuk dijadikan undang-undang (khususnya UU Ujol), kami setuju untuk melakukannya. Kami juga sangat prihatin dengan apa yang diminta oleh Ujol,” kata Bodi di kompleks DPR RI; Senayan, Batavia tengah, Kamis (29/8/2024).

Menurut Bodi, pengemudi Ujol harus dianggap baik. Dan pekerjaan ini dilakukan oleh jutaan orang. “Ada juga penyandang disabilitas yang kami periksa minggu lalu dan banyak upaya operator untuk menggunakan EV (kendaraan listrik),” ujarnya.

Karena itu, Bodi mengaku sedang bekerja sama dengan DPR untuk melakukan evaluasi terhadap undang-undang terkait karya Ujol. Sebab, menurut dia, diskresi kerja Ujol sudah ada melalui perintah menteri, sehingga menurutnya perlu landasan hukum yang lebih kuat sebagai undang-undang.

Yang jelas, meski belum ada undang-undang yang mengikat, namun benih-benih untuk memberikan lapangan kerja bagi jutaan masyarakat Ujol sudah ada dasar diskresinya dalam keputusan menteri. Pada dasarnya juga sah, tapi akan lebih baik. Kalau nanti kita bahas, dan kita terbuka,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Lalu Lintas Roda Dua Indonesia (Garda) Igun Wicaksono mengungkap alasan ribuan pengemudi dan operator ojol turun ke jalan pada Kamis (29/8). Partai Hijau yang merasakan tekanan dari masyarakat dan politik pemerintah, mereka menuntut kedudukan hukum yang jelas bagi pengemudi Ujol agar perusahaan tidak bertindak melawan Ujol dan pemasoknya atas nama mitranya.

“Dengan berstatus legalnya driver Ujol, maka aplikasi perusahaan bisa beroperasi secara leluasa tanpa pembayaran dari platform dan tanpa sanksi tegas yang diberikan pemerintah. Hal inilah yang menyebabkan munculnya berbagai gerakan protes dari para mitra,” ujarnya. jurnalis

Simak Videonya: Demonstrasi Patung Kuda Ujol Perlu Update Peraturan Cominfo Tarif Pos Komersial

(membunuh/membunuh)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *