Jakarta –
Read More : Euro 2024: Jerman Pantang Anggap Enteng Hungaria
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkirakan pendapatan sektor usaha ekonomi digital sebesar 29,97 triliun pada 31 Oktober 2024. Besaran tersebut berasal dari kumpulan sistem elektronik (PMSE) yang memiliki pajak pertambahan nilai (untuk pertambahan nilai) yang diperdagangkan melalui metode kriptografi. pajak dan pinjaman peer-to-peer.
Dwi Astuti, Direktur Pengembangan, Pelayanan dan Humas, mengenai pungutan pajak PMR 23,77 miliar, pungutan kripto Rp 942,88 miliar, pungutan fintech (P2P lending) Rp 2,71 triliun, dan pajak yang dipungut pihak ketiga atas transaksi buy-to-let. memberikan informasi rinci. barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SIPP pajak) Rp 2,55 triliun.
Sementara itu, pemerintah telah menunjuk 20 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) hingga Oktober 2024. Permasalahannya adalah penunjukan lima belas pemungut PPN PMSE dan tiga kali perubahan atau perubahan rincian pemungut PPN PMSE pada bulan Oktober.
Ditunjuk pada Oktober 2024 adalah FM Priv LLC, Midjourney, Inc. , TP Global Operations Limited, BETTERME INTERNATIONAL LIMITED, Actitech Limited, BETTERME LIMITED dan Lumen Research Limited.
Sementara itu, Amandemen Oktober 2024 NEXWAY SASU, HOTJAR LIMITED dan FOXIT SOFTWARE SERVICES INCORPORATED. 170 PMSE dari pemungut umum yang ditunjuk memungut dan menyetorkan PPN PMSE sebesar Rp 23,77 triliun.
Pada tahun 2020, “Jumlah tersebut berasal dari DPK sebesar Rp731,4 triliun, tahun 2021 sebesar 3,90 triliun DPK, tahun 2022 sebesar 5,51 triliun DPK, DPK sebesar 6,76 triliun pada tahun 2023, dan DPK sebesar 6,86 triliun pada tahun 2023 serta berasal dari DPK sebesar Rp6,86 triliun,” ungkapnya. triliun yang dikomunikasikan 13/11/2024).
Selain itu, pendapatan pajak kripto sebesar 942,88 miliar pada Oktober 2024, pendapatan tersebut sebesar Rp 246,45 miliar pada tahun 2022, pendapatan tahun 2023 sebesar Rp 220,83 miliar, dan pendapatan pajak tahun 2024 sebesar Rp 475,6 miliar. Pendapatan PPh 22 sebesar 441,57 miliar untuk transaksi perdagangan kripto di satu bursa. Nilai tambah pendapatan sebesar DN501,31 miliar untuk transaksi mata uang kripto di bursa.
Sedangkan fintech pajak (P2P lending) menambah penerimaan pajak sebesar Rp 2,71 triliun pada Oktober 2024. Penerimaan pajak fintech diperkirakan mencapai Rp446,39 miliar pada tahun 2022, pendapatan sebesar Rp1,11 triliun pada tahun 2023, dan pendapatan sebesar Rp115 triliun. Pajak Fintech sebesar Rp 789,49 miliar, terdiri dari 23 PPh bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT), serta 26 PPh Bunga Pinjaman yang Diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN). Rp488.860 juta dan pajak simpanan nasional pada periode tersebut sebesar Rp1,43 triliun.
Penerimaan pajak bagi pelaku ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Pada Oktober 2024, penerimaan pajak SIPP sebesar Rp 2,55 triliun. Pendapatan pajak SIPP diperkirakan mencapai ₹402,38 miliar pada tahun 2022, ₹1,12 triliun pada tahun 2023, dan ₹1,03 triliun pada tahun 2024. Penerimaan pajak SIPP sebesar Rp172,68 miliar dan pajak penghasilan sebesar Rp23 miliar.
“Untuk menciptakan keadilan dan level bisnis (level playing field) bagi para pelaku usaha tradisional dan digital, pemerintah akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang menjual produk atau memberikan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” jelas Dwi. .
Dwi juga menambahkan, pemerintah akan menjajaki potensi penerimaan pajak usaha lainnya di ekonomi digital, seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak atas bunga yang dibayarkan peminjam, dan pajak SIPP. mengenai transaksi pembelian barang dan/atau jasa. melalui sistem informasi pengadaan pemerintah.
“Pembayaran pajak di negara masih stagnan, ini laporan Sri Mulyani” (key/key)