Jakarta –
Read More : Jadi Wamentan, Sudaryono: Saya Paham Target yang Dimau Prabowo
Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan mengawal upaya pengawasan masuknya barang impor ilegal ke Tanah Air. Hal ini dicapai melalui pembentukan Satgas Impor Ilegal.
Menteri yang akrab disapa Zulhas ini mengatakan, semakin cepat Satgas Impor Ilegal bekerja, maka akan semakin baik. Diharapkan gugus tugas tersebut bisa mulai bekerja pada minggu ini.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Jaksa Agung (ST Burhanuddin), lebih cepat lebih baik. Mudah-mudahan minggu ini, karena ini sudah darurat!” Zulhas mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta Selatan pada Selasa (16 Juli 2024).
Zulha menjelaskan, gugus tugas tersebut setidaknya akan melibatkan tiga pihak di luar Kementerian Perdagangan (Kemendag). Pihak-pihak tersebut antara lain kepolisian, Kementerian Perindustrian, dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
“Oleh karena itu pedagang dan penjahat tunduk pada Kadin. Karena hukum mengatur Kadin,” imbuhnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, ia bersama pejabat Kementerian Perdagangan hari ini mengunjungi Kejaksaan Agung dan meminta bantuan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menyelesaikan permasalahan impor ilegal dan membentuk gugus tugas tersebut.
“Kami meminta bantuan Jaksa Agung dan membentuk tim (satgas) untuk menyelidiki wilayah tersebut. Jika ditemukan, kami serahkan proses hukumnya ke kejaksaan agar impor barang ilegal bisa ditekan untuk melindungi tujuh jenis industri,” ujarnya.
Ketujuh barang yang dimaksud Julhas antara lain barang tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, alas kaki, dan barang jadi tekstil lainnya.
Data impor BPS bervariasi tiga kali lipat menurut negara asal
Zulhas mengatakan, gugus tugas ini dibentuk karena kondisi industri dalam negeri yang memproduksi tujuh bahan baku tersebut sedang sulit, dimana banyak pabrik yang terancam tutup dan dirumahkan. Pihaknya telah berdiskusi panjang lebar dengan asosiasi perdagangan mengenai permasalahan dan membanjirnya produk impor ilegal.
Diskusi ini mengidentifikasi kesenjangan antara data impor Badan Pusat Statistik (BPS) dengan data International Trade Center (ITC) negara asal impor. Zulha pun mencontohkan, data negara asal melaporkan nilai impor sebesar 367 juta dollar AS. Namun di Indonesia sendiri dilaporkan sebesar $116 juta. Artinya selisihnya 2-3 kali lipat.
“Jadi kalau data impor kita seperti ini (bergandengan tangan), grafiknya akan meleset dua atau tiga kali lipat. Belakangan terjadi diskusi panjang, ternyata banyak barang yang tidak terdaftar atau membanjiri pasar Indonesia yang kami klasifikasikan ilegal, yaitu tujuh jenis ini, ”ujarnya. (shc/rd)