Jakarta –

Read More : Kejar Diskon Melimpah 50% + 20% di Transmart Full Day Sale Besok!

Indonesia dan Tiongkok menandatangani kerja sama baru di bidang keamanan transportasi laut. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menandatangani nota kerja sama dengan Maritime Safety Administration of Tiongkok.

Perjanjian kerja sama tersebut bertujuan untuk meningkatkan keamanan maritim dan mencakup beberapa bidang. Mulai dari pemantauan keselamatan kapal, perlindungan lingkungan laut, fasilitasi transportasi laut, pelayanan keselamatan dan navigasi, urusan maritim, hubungan internasional, dan bidang-bidang lain yang disepakati kedua pihak.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Anthony Arif Priyadi mengatakan, latar belakang diluncurkannya perjanjian kerja sama ini adalah keinginan kedua belah pihak untuk mengurangi kapal yang tidak memenuhi standar navigasi sehingga menimbulkan risiko terhadap keselamatan jiwa serta pencemaran laut. lingkungan.

Anthony mengungkapkan, sepanjang 2023-2024, China Maritime Safety Administration menahan 14 kapal berbendera Indonesia, padahal jumlah kapal berbendera Indonesia yang berkunjung ke China relatif banyak.

Hal ini dikarenakan sertifikasi yang dikeluarkan oleh Badan Klasifikasi Indonesia (BKI) sebagai Recognized Organization (RO) belum sepenuhnya diakui di Tiongkok, karena belum adanya izin BKI untuk melakukan aktivitas di Tiongkok dan belum diakuinya BKI. . Termasuk dalam keanggotaan IACS”, jelas Anthony dalam kesaksiannya, Jumat (11/8/2024).

Keadaan penahanan ini, menurut Antony, tentu saja sangat merugikan posisi negara bendera atau flag state kapal tersebut. Terlebih lagi, Indonesia saat ini berada dalam status whitelist group yang harus dijaga dengan membangun koneksi yang dapat memperkuat hubungan bilateral antar negara anggota International Maritime Organization (IMO), khususnya anggota Tokyo Memorandum of Understanding on Ports. Kontrol negara (Memorandum Kesepahaman Tokyo).

“Hal ini antara lain menjadi pertimbangan untuk lebih mengintensifkan kerja sama antara Ditjen Perhubungan Laut dengan China Maritime Safety Administration khususnya di bidang Port State Control (PSC) dan Flag State Control (FSC), sesuai dengan regulasi terkait,” dia menekankan.

Anthony menjelaskan, perjanjian kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu awal selama lima tahun dan masing-masing pihak dapat memperpanjangnya untuk jangka waktu berikutnya dengan memberikan pemberitahuan tertulis paling sedikit 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu awal melalui saluran diplomatik.

Ia menjelaskan, “bidang kerja sama yang diatur dalam perjanjian ini dapat dilaksanakan melalui berbagai cara dan sarana, antara lain pertemuan berkala, seminar, penelitian bersama, pelatihan, pertukaran informasi dan personel, atau mekanisme lain yang disepakati kedua pihak.”

Tonton juga videonya: Komitmen Republik India dan Federasi Rusia dalam menjaga stabilitas dan perdamaian di kawasan Indo-Pasifik

(halaman/fdl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *