Jakarta –

Indonesia memutuskan untuk membuka keran ekspor pasir laut. Kebijakan ini resmi berlaku setelah Kementerian Perdagangan menyelesaikan revisi Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah buka-bukaan soal kebijakan tersebut. Menurut dia, yang boleh diekspor adalah sedimen laut. Bukan hanya pasir biasa yang bisa ditambang.

Jokowi menilai sedimentasi ini mengganggu cara pelayaran. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan sedimen ini dapat ditambang dan diekspor.

Sekali lagi bukan pasir lautnya, yang terbuka itu lumpurnya, lumpurnya. Yang mengganggu pergerakan kapal, kata Jokowi di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024).

Ia kembali menegaskan, yang boleh ditambang dan diekspor adalah sedimen, bukan pasir biasa. Bentuknya seperti pasir, namun ditegaskannya sedimen berbeda dengan pasir.

Sekali lagi tidak.. Kalau diterjemahkan pasirnya beda. Sedimennya beda. Walaupun kelihatannya juga pasir, tapi itu sedimen, kata Jokowi.

Kedua peraturan tersebut direvisi oleh Kementerian Perdagangan yaitu Kementerian Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Terlarang dan Kementerian Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Barang Larangan Kedua. Amandemen. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

“Revisi kedua Peraturan Perdagangan ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 dan merupakan usulan dari Departemen Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai lembaga yang membidangi pengelolaan dampak sedimen di laut, kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan Isy Karim dalam keterangannya, Senin (9/9/2024) lalu.

Isy menegaskan, ekspor pasir laut hanya bisa dilakukan setelah memenuhi kebutuhan dalam negeri. “Ekspor hasil sedimen berupa pasir laut ke laut dapat dilakukan sepanjang kebutuhan lokal terpenuhi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

Ia meyakini tujuan pengendalian ekspor pasir laut ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023. Menurut dia, aturan tersebut dibuat untuk mengatasi sedimen yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung lingkungan pesisir dan laut. serta kesehatan laut.

Alternatifnya, pengendalian ekspor pasir laut dapat meningkatkan dampak sedimen terhadap laut. pengembangan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

Jenis pasir laut yang boleh diekspor diatur dalam Kementerian Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 mengacu pada Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Endapan Laut untuk Ekspor.

Untuk dapat mengekspor pasir laut yang dimaksud, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024. Sarana yang dimaksud adalah Pedagang Terdaftar (ET), dengan Ekspor . Penerimaan (PE), memiliki Laporan Pemeriksa (LS).

Simak Video: Apa Kata Jokowi Soal PP Pengiriman Pasir ke Singapura

(benda/gambar)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *