Jakarta –
Read More : Tahu Nggak Siapa yang Menemukan Brand The North Face? Ini Dia Orangnya
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara terkait kebijakan Indonesia yang memutuskan membuka keran ekspor pasir laut. Kebijakan tersebut resmi diterapkan setelah Kementerian Perdagangan menyelesaikan kajian dua peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Bahlil mengatakan, pihaknya akan mengontrol kerja-kerja yang mengikuti kebijakan tersebut. Kebijakan tersebut diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimen di Laut.
“Saya akan cek tindak lanjutnya,” kata Bahlil kepada wartawan di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (18/9/2024).
Sepengetahuannya, kewenangannya mengekspor hasil sedimen melalui laut berupa pasir dengan mineral. Saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempunyai kewenangan untuk mengekspor produk sedimen ke laut berupa pasir yang tidak mengandung mineral.
“Yang saya tahu, dari hasil sedimentasi, di pasir itu kewenangannya tidak ada mineral, tapi kalau di pasir ada mineral, kewenangannya ada di Menteri ESDM,” ujarnya.
Kebijakan ekspor pasir laut ini dibuka setelah adanya peninjauan kembali Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Larangan Impor dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Larangan Impor. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Pengaturan Kebijakan Dan Ekspor.
Peninjauan kembali kedua Peraturan Menteri Perdagangan tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 dan merupakan usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai lembaga pengawas pengelolaan hasil sedimentasi di laut. ujar Direktur Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isi Karim dalam keterangannya, Senin (9/9).
Izzi menegaskan, ekspor pasir laut hanya bisa dilakukan setelah memenuhi kebutuhan dalam negeri. Ekspor hasil sedimen di laut berupa pasir laut dapat ditentukan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, lanjutnya.
Ia meyakini tujuan pengaturan ekspor pasir laut ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023. Menurut dia, aturan tersebut dibuat untuk mendapatkan sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut, serta kesehatan. . dari laut
Jika tidak, hasil sedimentasi di laut bisa dioptimalkan untuk mengatur ekspor pasir laut. Pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
Jenis pasir laut yang boleh diekspor diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 yang mengacu pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Endapan di Laut untuk ekspor. .
Untuk dapat mengekspor pasir laut yang dimaksud, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024. Ketentuan dimaksud ditetapkan sebagai eksportir terdaftar (ET) yang mempunyai Ekspor. Memiliki Surat Persetujuan (PE), dan Laporan Surveyor (LS).
“Untuk dapat ditetapkan sebagai ET oleh Kementerian Perdagangan, pelaku usaha dan eksportir harus memperoleh Izin Pemanfaatan Pasir Laut dari KKP dan Izin Usaha Pertambangan Dijual dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,” tulis keterangan. Kementerian Perdagangan.
Selain itu, pelaku usaha dan eksportir wajib membuat surat pernyataan bermaterai bahwa pasir hasil sedimentasi laut yang diekspor berasal dari tempat pengambilan sesuai dengan titik koordinasi yang disetujui berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Setelah memenuhi persyaratan sebagai ET, pelaku usaha dan eksportir dapat melengkapi persyaratan untuk mendapatkan PE. Syaratnya, harus memiliki rekomendasi ekspor pasir hasil sedimentasi laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dan telah memenuhi persyaratan dalam negeri melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO).
Lihat juga video: Jokowi Singgung Pentingnya Belanja Produk Lokal Akibat Penurunan PMI
(acd/sil)