Jakarta –
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Dokumen Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor akan rampung pada minggu depan.
Revisi ini merupakan revisi aturan yang kedua. Sebab, Kementerian Perdagangan sebelumnya telah mengkaji ketentuan tersebut dalam Peraturan Kementerian Perdagangan. Peraturan yang sama mencakup Peraturan Nomor 3 Tahun 2024 dan mulai berlaku pada 10 Maret.
Pada Jumat (19 April 2024), Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan mengatakan, “Mudah-mudahan minggu depan bisa selesai ya” ).
Budi menjelaskan, ada tiga aturan yang perlu diubah atau direvisi. Pertama, untuk barang yang dikirim oleh Tenaga Kerja Asing Indonesia (PMI), dan tidak ada batasan jenis dan jumlah barang. Aturan yang berlaku surut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 itu soal impor barang oleh pekerja migran Indonesia.
“Jadi barang PMI pakai PMK (Peraturan Kementerian Keuangan). Jadi, misalnya angkutan barang tahunannya 1.500 dolar AS, maka selama nilainya segitu tidak ada masalah. Jadi tidak perlu disebutkan. jenis barangnya, sepanjang itu barang yang boleh diimpor, kalau dilarang maka tidak boleh.
Kedua, revisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 mengubah persoalan bagasi penumpang. Aturan tersebut juga kembali ke PMK Nomor 203 Tahun 2017 tentang Impor dan Ekspor Barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.
Ketiga, terkait peraturan larangan dan/atau pembatasan (lartas) yang diprotes oleh pelaku usaha, mereka mengakui sulitnya mendapatkan saran atau pertimbangan teknis dari kementerian dan lembaga terkait.
“Persoalan ini terus dibicarakan. Nanti kita akan menilai apakah pertimbangan teknisnya (pertimbangan teknisnya) ditunda tiga bulan atau pertimbangan teknisnya sudah siap. Kalau penilaiannya sore hari, pertimbangan teknisnya akan diserahkan ke pihak teknis. Departemen sehingga kita ambil contoh Kementerian Perindustrian dan Informatika sudah siap dan ini tidak menjadi masalah, “tapi kalau perlu ditunda bisa ditunda paling lama 3 bulan,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan juga menegaskan tidak akan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor. Namun banyak kebijakan yang diubah atau direvisi.
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 belum dicabut, tapi akan ditinjau kembali, kata Zuhas dalam keterangannya, Rabu (17 April 2024).